13 Feb 2020 | Dilihat: 6448 Kali

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Irwandi Yusuf, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

noeh21
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (kiri) saat jeda sidang tuntutan suap Dana Otonomi Khusus Aceh 2018 dan penerimaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3). Jaksa meyakini Irwandi bersalah menerima suap dan gratifikasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
      
IJN - Banda Aceh | Upaya hukum yang ditempuh Gubernur Aceh non-aktif, Irwandi Yusuf, ke Mahkamah Agung (MA) kandas sudah. Pendiri Partai Nasional Aceh (PNA) itu akhirnya harus menerima pil pahit setelah MA menolak Kasasi yang diajukannya.

Dengan keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung, maka Irwandi resmi harus menerima hukuman kurungan penjara selama 8 tahun. Hukuman 8 tahun tersebut harus diterimanya karena sebelumnya KPK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggin Jakarta.

Sebab, KPK tak terima putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, yang menghukum Irwandi Yusuf 7 tahun, ditambah denda Rp 300 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

Untuk diketahui, Irwandi Yusuf dijerat dalam kasus tindak pidana korupsi bersumber dari dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Pencetus Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) itu ditangkap KPK pada 2018 lalu.

Putusan ini juga dapat diakses melalui website mahkamahagung.go.id dengan nomor perkara: 444 K/PID.SUS/2020 atas nama Termohon atau Terdakwa Irwandi Yusuf.

Sementara Kuasa HUkum Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar, saat dikonfirmasi Media INDOJAYANEWS.COM juga membenarkan bahwa sudah ada keputusan di MA. "Ya, sudah putus perkara IY (Irwandi Yusuf) tadi. Benar ditolak," katanya.

Mengenai penolakan tersebut, Sayuti mengaku akan melakukan diskusi lanjutan dengan kliennya. "Mengenai tindakan yang diambil, akan kami diskusikan dengan Pak Irwandi Yusuf," ungkapnya.

Penulis  : Hendri
Editor    : Hidayat. S
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas