14 Jan 2022 | Dilihat: 756 Kali

Mantan Kadis PUPR Ajukan Praperadilan, Kejati : Siap Hadapi dan Hadirkan Jaksa Terbaik

noeh21
Keterangan foto : Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi SH MH.
      
IJN - Banda Aceh | Mantan Kadis PUPR Aceh, berinisial F mengajukan praperadilan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersanga dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan kuala Gigieng, Pidie
 
Menanggapi itu, Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi SH MH mengatakan, pihaknya sangat siap menghadapi praperadilan tersebut, bahkan telah menyiapkan jaksa terbaik.

Baca juga : Mantan Kadis PUPR Aceh Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan jembatan
 
"Kami sangat siap untuk manghadapi dan Kejati Aceh juga telah menyiapkan Jaksa- jaksa terbaik guna menghadiri persidangan praperadilan tersebut dan akan menunjukkan fakta-fakta terkait penetapan Fajri sebagai tersangka,"kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi. Jumat 14 Januari 2022.
 
Munawal juga menjelaskan, dalam menetapkan F sebagai tersangka, kejati Aceh telah melakukan sesuai aturan dan sudah memenuhi minimal 2 alat bukti yang kuat.

Baca juga : Tanggapan Kadis PUPR Aceh Terkait Pengerjaan jalan Diduga Asal Jadi
 
Untuk diketahui, sebelumnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng di kabupaten Pidie tersebut Hakim telah 2 kali menolak permohonan Praperadilan yang di ajukan oleh 2 orang tersangka lainnya yang berinsial SA dan KU.
 
"Harapan kami ini dapat menjadi catatan untuk hakim dalam memutus permohonan praperadilan selanjutnya," tutupnya.



Penulis : Hendria Irawan