IJN | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan mantan Wali Kota Sabang, bernisial ZA sebagai tersangka dalam pengadaan tanah pembangunan kompleks perumahan guru di Dinas Pendidikan Kota Sabang senilai Rp 1,6 miliar tahun 2012.
“Ada dua orang yang kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka. Yakni, ZA yang merupakan Wali Kota Sabang waktu itu dan Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah berisial MM,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Chairul Amir, di ruang kerjanya, Selasa (9/10).
Dia membenarkan kasus ini telah dilakukan penyidikan sebelum dirinya menjabat Kejati Aceh. Namun, karena tidak ada kepastian hukum, maka diawal kepemimpinannya, membentuk tim guna menangani khusus kasus tersebut.
“Alhamdulillah, dengan waktu yang tidak lama, telah kita tetapkan tersangka,” ungkapnya.
Menurutnya, anggaran Rp 1,6 miliar berada di Dinas Pendidkan Kota Sabang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) setempat. Berdasarkan, penyidikan Kejati Aceh, harga tanah seluas hampir satu hektar itu digelembungkan. Dia belum bisa menyebutkan berapa besaran pasti kerugian negara akibat kasus tersebut karena belum memperoleh data dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
“Bahwa terjadi kerugian iya. Tapi, belum bisa kita sebutkan angka pasti. Harga tanah dinaikkan dan tidak memedomani harga NJOP (nilai jual objek pajak),” tambah Chairul.
Terkait peran ZA, Chairul Amir menduga tersangka menerbitkan surat penetapan lokasi pengadaan tanah. Saat diterbitkan, harga tanah di lokasi itu hanya sekitar Rp 20 ribu. Namun Pemerintah Kota Sabang dipaksa membeli tanah itu dengan harga 10 kali lipat lebih mahal.
“Kami menduga, proyek ini tidak melalui proses perencanaan yang tepat dan melanggar tata ruang Sabang. Diduga, kegiatan ini merupakan bagian dari dana aspirasi karena angka tersebut baru muncul pada pembahasan di DPRK Sabang,” ungkapnya.***
Sumber : Modusaceh.co