IJN - Subulussalam | Masyarakat Transparan Aceh (MaTA), Alfian meminta Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh mengambil alih kasus dugaan proyek fiktik di Kota Subulussalam yang nilainya mencapai Rp 2 Miliar.
Sebab, sejak hebohnya pemberitaan awal bulan lalu namun sampai sekarang belum ada penjelasan apakah kasus itu ditindaklanjuti oleh penegak hukum di sana sehingga terkesan ada pembiaran.
"Terjadinya kebobolan kas Kota Subulussalam dengan modus pengeluaran dana untuk kepentingan pembayaran pembangunan yang pembayarannya dilakukan dua kali merupakan praktek berulang dalam kasus tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini di aceh. Sebenarnya sangat mudah bagi penyidik untuk melakukan penelusuran secara lidik dan pembuktiannya," kata koordinator MaTA, Alfian melalui aplikasi WhatsApp yang dikirim kepada wartawan, Jumat, 22 November 2019.
Menurut Alfian, pengusutan kasus ini mendesak dan dapat di duga kuat terjadi dengan kerugian negara dengan jumlah besar.
Sebab, proyek di beberapa SKPK ada dilakukan pembayaran dua kali dengan bermain di system keuangan.
"Kasus ini juga sudah menjadi perhatian publik dan publik butuh ada kepastian hukum terhadap kasus yang di maksud," tambahnya.
Terjadi kebobolan kas daerah dengan pengamprahan dua kali dalam satu paket pekerjaan sebagai modus dan potensi korupsinya sangat mudah untuk di buktikan.
Secara unsur korupsinya sudah sangat memenuhi, ada pelaku, memperkaya diri, pelanggaran hukum dan terjadi kerugian keuangan negara.
"Jadi kalau dalam pasal korupsinya masuk semua. Korupsi bukannya hanya semata mata terjadi kerugian pada keuangan negara saja akan tetapi ada niat dari pelaku dan itu sudah dapat di katagorikan korupsi. bagaimana cara untuk mengetahui ada niat pelaku? pembuktiannya melalui proses awal kasus tersebut terjadi," kata Alfian.
Terhadap dua kasus tersebut peluang terjadinya pencucian uang, pencucian adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
Kata Alfian, kebanyakan dalam kasus korupsi kerap terjadi pencucian uang dan juga jarang penyidik menyentuh sampai kesana padahal negara sudah memiliki UU TPPU.
Dalam kasus ini, MaTA berharap penyidik juga memastikan terhadap pencucian uang terjadi apa tidak.
Kasus Kebobolan kas dan proyek fiktif tersebut menjadi kasus korupsi besar yang harus ada kehadiran hukum yang adil dan MaTA mendesak Kejati untuk dapat melakukan pengusutannya secara utuh sehingga ada kepastian hukum dan rasa keadilan terhadap masyarakat.
MaTA merasa khawatir kasus tersebut tidak tersentuh hukum karena sampai saat ini belum ada tersanga atau perkembangan kasus tersebut.
"Oleh karna itu MaTA memiliki harapan Kejati Aceh dapat menyelesaikan kejahatan luar biasa tersebut dengan tuntas," pintanya.
Penulis : AB
Editor : Mhd Fahmi