IJN - Simeulue I Panwascam Alafan resmi melaporkan dugaan ancaman ke Polsek Alafan, yang dilakukan oleh saudara RY yang merupakan Caleg dari Partai Berkarya dari Daerah Pemilihan III.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panwascam Alafan, Amir Mahmud, dirinya melaporkan dugaan ancaman melalui via telepon ke Polsek Alafan pada Selasa (15/01).
Amir mengungkapkan bahwa dirinya menerima ancaman dan pelecehan terhadap nama orang tuanya.
Dirinya menjelaskan, kronologi berawal pada 11 Januari 2019 bahwa saat itu ada salah seorang caleg yang melakukan pertemuan di Desa Langi, kemudian Panwaslu Desa Langi mendatangi acara pertemuan tersebut dengan maksud untuk memastikan apakah pertemuan tersebut sudah memiliki surat izin dari pihak kepolisian atau belum.
Namun setelah Panwaslu Desa Langi menanyakan kepada RY tentang surat izin tersebut namun caleg tersebut tidak dapat menunjukkannya.
"Kemudian Panwaslu desa menyarankan jika pertemuannya tidak memiliki izin maka ada baiknya dibubarkan saja karena sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu bahwa pertemuan tersebut sudah menyalahi aturan,"ungkap Amir.
Hal itu sontak mendapat reaksi penolakan dari A (suami dari RY), seakan tidak menerima jika acara tersebut batal dilaksanakan.
Bahkan ketika Panwaslu desa ingin mencoba mengambil dokumentasi dari pertemuan tersebut tidak tercapai karena A sempat mengeluarkan kata-kata yang kurang berwibawa.
"Untuk apa mengambil dokumentasi/foto nanti saya hancurkan HP nya,"ujar Amir sambil menirukan.
Setelah mendengar kata-kata tersebut maka Panwaslu desa tidak dapat mengambil dokumentasi dari pertemuan tersebut.
"Namun tidak sampai di situ saja, pada malam harinya, MY yang merupakan abang sepupu A abang sepupu suami si caleg menelpon Amir Mahmud dan dalam percakapan tersebut sempat terucap beberapa kali kata kata yang bernada ancaman dan memaki-maki orang tua saya,"jelas Amir.
"Karna saya yang saat ini bertugas menjadi salah seorang Panwascam Alafan merasa teramcam dalam melaksanakan tugas maka saya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib, dengan barang bukti rekaman suara dan handphone telah diserahkan kepada Polsek Alafan"tukas Amir.
Sementara itu Kapolsek Alafan, Ipda Safrudin Gea mengungkapkan pihaknya akan sudah menerima laporan yang disampaikan oleh Panwascam Alafan.
"Tanggapan sudah diterima laporannya dan akan ditindak lanjuti,"ungkap Kapolsek Alafan, Ipda Safrudin Gea.