08 Nov 2019 | Dilihat: 1289 Kali

Nyamar Jadi Pembeli, Polsek Nurussalam Tangkap Pengedar Sabu

noeh21
Pelaku dan Barang Bukti (BB) diamankan di Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur.
      
IJN - Aceh Timur | Unit Sat Reskrim Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur, berhasil meringkus seorang tersangka pengedar sabu, KH (29) Warga Dusun T. Berdan, Desa Cot Asan, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.
 
“KH ditangkap saat polisi berpura-pura membeli sabu,” kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, S.I.K melalui Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah, S.Sos kepada Indojayanews.com, Jum'at 8 November 2019.
 
Dijelaskannya, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di desa tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
 
Bedasarkan informasi tersebut, pada pukul 19.30 WIB Kapolsek bersama 6 (enam) anggotanya melakukan penyamaran (under cover) sebagai pembeli kepada pelaku.
 
Setelah tiba di TKP, kata Kapolsek, anggota memastikan bahwa benda yang diperlihatkan oleh pelaku kepada petugas yang menyamar itu narkotika jenis sabu, maka petugas langsung menangkap dan mengamankannya.
 
Saat di Interogasi oleh petugas, KH mengakui dan menerangkan bahwa BB tersebut adalah miliknya yang di dapatkan dari Z warga Kecamatan Nurussalam yang juga mantan residivis kasus narkotika pada tahun 2017.
 
"BB dimaksud di berikan kepada pelaku untuk diperjualkan dengan sarasaran masyarakat sekitar Kecamatan Nurussalam, Darul Falah, Darul Aman dan Julok," terangnya.
 
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas diantaranya, 17 bungkus plastik kecil tembus pandang berisikan kristal putih diduga narkotika sabu, 1 bungkus plastik sedang tembus pandang berisikan kristal putih diduga narkotika sabu, 1 unit Handphone Merk Samsung lipat warna putih, 1 unit Handphone Merk Vivo warna putih, 1unit Power Bank, dan 1 buah dompet warna hitam.
 
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 jo Pasal 112 dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara.
 
Penulis : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas