IJN - Simeulue I Salah seroang pelaku dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, J (42) pada Sabtu (28/09) dibawa oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Simeulue ke Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue untuk diperiksa apakah pelaku mengidap penyakit menular serta kelainan seks.
Pelaku yang ditangkap warga turut bersama dibantu dari aparat kepolisian Polsek Teupah Selatan pada Jumat (27/09) kemarin di Suak Lamatan dibawa ke Mapolsek Teupah Selatan untuk dimintai keterangan.
Kapolres Simeulue, AKBP.Ardanto Nugroho,SIK.SH.MH melalui Kanit PPA Polres Simeulue, Bripka.Wardika Syaputra,SH yang ditemui di RSUD Simeulue mengatakan bahwa dari hasil pengembangan sementara masih satu korban yang diduga telah dicabuli, sementara dugaan korban lainnya masih dalam tahap pengembangan penyelidikan.
Saat ini pihaknya masih mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita masih menunggu hasil resmi tes dari pihak Rumah Sakit untuk memperkuat alat bukti, "kata Kanit PPA Polres Simeulue, Bripka. Wardika Syaputra.
Sementara korban juga sudah divisum dan hingga saat ini masih menunggu hasil resmi dari pihak RSUD Simeulue.
Diketahui saat ini pelaku telah dibawa dan diamankan di Mapolres Simeulue untuk kelancaran proses penyelidikan dugaan pencabulan terhadap di bawah umur.
Pelaku sendiri diketahui berkerja pada pasar malam di Suak Lamatan, ia merupakan pendatang dari Sumatera Utara, diketahui beberapa bulan belakangan berdomisili di Desa Labuhan Bakti.