IJN - Bandung | Suasana ruang sidang di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jl. Diponegoro No. 34 Kota Bandung, pada Selasa, 8 Oktober 2019, berbanding tidak simetris dengan riuh-rendah kemeriahan pelantikan Rina Indiastuti sebagai rektor Unpad periode 2019-2024 sehari sebelumnya.
Kemeriahan pelantikan di Graha Sanusi Hardjadinata Kampus Unpad Jalan Dipati Ukur No. 35 Kota Bandung, ini ditandai dengan kehadiran Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti RI Prof. Ismunandar mewakili Menristekdikti, serta Menkominfo RI Rudiantara selaku Ketua MWA (Majelis Wali Amanah) Unpad, dan puluhan tokoh Jawa Barat lainnya.
Sementara esoknya usai pelantikan yang meriah itu, di ruang sidang PTUN Bandung (8/10/2019), guru besar Hukum Tata Negara Unpad, Atip Latipulhayat, yang terpental ‘tiba-tiba’ dari tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) Unpad yang diikutinya sejak 2018, angkat bicara usai pembacaan replik-nya di sidang bernomor perkara 77/G/2019/PTUN-BDG:
”Tadi sudah sama-sama kita dengarkan. Intinya, kami menggugat atas perbuatan sewenang-wenang dari MWA Unpad. Tanpa alasan mengulang Pilrek, dan membatalkan saya sebagai calon tanpa ada kesalahan. Ini adalah kesewenang-wenangan. Yang kami gugat bukan persoalan kami harus jadi rektor, karena kalaupun dikabulkan tidak otomatis. Tetapi, yang kami perjuangkan adalah melawan kesewenang-wenangan,” paparnya.
"Ini pertama dalam sejarah Pilrek Unpad. Jadi, kami tegaskan di sini, katakanlah yang membuat masalah ini kan MWA?! Tetapi, kenapa kesalahan itu justru berbalik kepada kami?”
Lebih jauh menurut Atip, yang pada persidangan kali ini dihadiri oleh rekan sejawatnya Guru Besar Unpad bidang Hukum Tata Negara Prof. Susi Dwi Harijanti, dan Sekertaris Eksekutif MWA Unpad, Prof. Erri Noviar Megantara.
“Seolah-olah, kami ini menjadi bad boy-nya. Padahal, trouble maker-nya MWA Unpad. Tanpa alasan, serta tidak ada alasan hukum yang jelas, tidak ada alasan rasional, juga tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh saya sebagai penggugat. Singkat kata, kami melawan kesewenang-wenangan itu. Tidak boleh ada kesewenang-wenangan di negara Indonesia yang berdasarkan hukum," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Atip Latipulhayat, yaitu Rendy Anggara Putra dan Cecep Agam Nugraha, kala ditanya perihal keabsahan pelantikan rektor Unpad sehari sebelum replik ini mereka bacakan di PTUN Bandung, ia menyebut akan gugur.
“Kalau gugatan kita dikabulkan, maka itu batal demi hukum. Makanya, sebelumnya sudah kita minta kepada MWA itu untuk dipending (Pilrek) sampai ada putusan pengadilan. Tetapi kan ini seolah-olah kejar setoran, supaya membuat suasana psikologis, bahwa rektornya sudah ada,” ujar Rendy dengan menekankan.
“Memang, Unpad ini harus segera punya rektor, tetapi harus dengan cara yang benar. Jadi, rektor yang sudah dilantik itu batal demi hukum. Tidak sah," tambahnya.
Tak urung dua Kuasa Hukum Atip Latipulhayat ini pun mempertanyakan pernyataan Ketua MWA Unpad Rudiantara saat pelantikan rektor Unpad (7/10/2019): ”Katanya, ada aklamasi segala dalam Pilrek ini, ini barang langka di jaman ini,” ketusnya.
Perihal progres sidang di PTUN Bandung pada Selasa itu, kuasa hukum Atip Latipulhayat usai membacakan replik, bersama pihak kuasa hukum MWA Unpad menyepakati penjelasan Ketua Majelis Hakim Anna L. Tewernussa, SH., M.H. yang menggagendakan sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa depan, 15 Oktober 2019.
Penulis : Harri Safiari