13 Feb 2019 | Dilihat: 666 Kali

Pelapor Kasus ITE Tak Terima Ada Kata Memeras Dalam Postingan Facebook

noeh21
Sidang kasus penyahgunaan ITE. Foto: IJN
      
IJN - Aceh Utara | Abdul Azis, Saksi Pelapor kasus tuduhan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan Terdakwa Basri bin Razali, mengaku tidak terima dengan kata "Memeras" yang ditulis Basri dalam status facebook milik Basri.

Menurut keterangan Abdul Azis, tulisan itu diposting Basri pada 2018 lalu, namun dalam persidangan tersebut Azis mengaku lupa, tanggal, saat anaknya memperlihatkan postingan yang disebut mencemarkan nama baiknya itu.

"Ujaran kebencian terjadi tanggalnya saya lupa, tapi tahun 2018, saat itu anak saya buka facebook dan anak memperlihatkan berita kepada saya. Saya melihat langsung di media di laptop milik saya sndirii," ujarnya.

Ia mengaku berita dan postingan itu dilaporkan kepada Polres Aceh Utara setelah 3 (tiga) hari dipublish. Pria yang berprofesi sebagai Pengacara itu mengaku saat itu belum mengenal terdakwa dam juga tidak paham cara menggunakan media sosial facebook.

"Baru saya ketahui itu akun Basri, saya tanya siapa yang kenal, dikasih tau Anita, dirinya kenal Basri. Saya tidak ngerti main facebook. Saya mengetahui dari teman, bukan dari akun sendiri karena ngak punya akun. Saya baca bolehkah memeras," terangnya.

Saat ditanya statusnya saat itu, Abdul Azis mengaku dirinya mendapat Kuasa Khusus dadi Terdakwa Kasus Narkoba yang dihukum seumur hidup bernama Tajul Maulana.

Saat ditanya Muhammad Zubir selaku Kuasa Hukum Basri, menyebut dalam postingan itu sama sekali tidak menuliskan nama Pelapor, namun ia tidak terima karena Basri mengupload kwitansi bukti dirinya menerima uang dari keluarga Terdakwa Kasus Narkoba untuk meringankan hukuman.

Penulis : Hidayat S
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas