IJN - Banda Aceh | Mantan Walikota Sabang, Zulkifli H Adam telah ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh karena diduga terlibat dalam kasus pengadaan tanah untuk pembangunan perumahan guru tahun anggaran 2012, hingga merugikan negara sebesar Rp. 796,5 juta.
Dalam kasus yang sama, selain mantan Wali kota Sabang periode 2012-2017 tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh juga menahan tersangka lainnya yaitu Misman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2012 Pemerintah Kota Sabang melalui Anggaran Pendapatan Belanja Kota Sabang telah mengalokasikan dana sebesar 1,6 Milyar untuk Pengadaan Tanah Pembangunan Komplek Perumahan Guru, yang berlokasi di dua tempat yaitu Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukakarya dengan luas tanah 9.437 M2 dan Gampong Balohan Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang dengan luas tanah 664 M2.
Sulaiman, S.H yang juga berprofesi sebagai advokat muda pada kantor hukum Rasman Law, sekaligus sebagai salah satu warga kota sabang yang dimintai pendapat hukumnya mengenai kasus ini mengatakan bahwa, penetapan sebagai tersangka, serta penangkapan dan penahan Mantan Walikota Sabang Zulkifli H Adam yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh kemarin pada hari Kamis, (5/9/2019), merupakan salah satu bentuk Tindakan Error in Persona (salah orang).
Lebih tegas ia mengatakan, Secara administrasi. Surat keputusan tentang penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum guna pembangunan rumah Dinas Guru Dalam Kota Sabang, diterbitkan dan ditandangani oleh Zulkifli HS selaku Pj Walikota Sabang berdasarkan SK Nomor : 590/414/2012, tertanggal 1 Juni 2012.
"Artinya pada saat izin lokasi ditetapkan Zulkifli H Adam belum menjabat sebagai walikota sabang. Karena beliau dilantik sebagai Walikota Sabang pada tanggal 17 September 2012," ujar Sulaiman dalam rilis yang diterima
Indojayanews.com, Jum'at 6 September 2019.
SK tersebut diterbitkan atas dasar proposal Kepala Dinas Pendidikan Kota Sabang. Tentang pembebasan lahan untuk pembangunan rumah guru dalam Kota Sabang, serta risalah pertimbangan teknis pertanahan dalam penetapan lokasi Nomor : 01/RPTP/2012 tanggal 23 Mei 2012 untuk pembangunan rumah Dinas Guru di Kecamatan Sukajaya dan Risalah pertimbangan teknis pertanahan dalam penetapan lokasi Nomor 02/RPTP/2012 tanggal 23 Mei 2012 untuk pembangunan rumah Dinas Guru di Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
Lebih lanjut, Sulaiman, S.H mengatakan, kemudian secara regulasi memang Undang-Undang No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum telah disahkan dan di undangkan pada tanggal 14 Januari 2012,
"Akan tetapi Undang-undang tersebut belum dapat dilaksanakan sepenuhnya karena belum ada aturan pelaksanaannya pada saat itu, baru kemudian pada tanggal 7 Agustus 2012 diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum," kata Sulaiman.
Oleh karena ganti rugi terhadap tanah milik Zulkifli H Adam dilakukan pada tanggal 12 Juli 2012, "Artinya mekanisme pengadaan tanah dalam kasus tersebut masih menggunakan peraturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum," ujarnya lagi.
Mantan Ketua Umum Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Sabang Periode 2011-2013 ini juga mengatakan bahwa, sebelum dilakukan ganti rugi terhadap tanah milik Zulkifli H adam tersebut, telah dilaksanakan rapat negosiasi harga dan disepakati harga tanah untuk kedua lokasi tersebut adalah Rp. 170.000/M2.
"Sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Rapat Negosiasi Harga Pembebasan tanah tertanggal 28 Juni 2012, dengan Nomor : 02/VI/2012, yang ditandatangani oleh Drs. Ali Sarjan selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Sabang pada saat itu," terangnya.
Kemudian, kata Sulaiman, apabila dilihat dari Berita Acara Penanggalan/Pelepasan hak atas tanah atau Berita Acara Ganti Rugi tertanggal 12 Juli 2012, luas tanah milik Zulkifli H Adam yang dibebaskan hanya seluas 9.000 M2, dengan total harga Rp. 1.530.000.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh juta). dan oleh karena luas tanah yang dibebaskan tersebut dalam skala kecil dan tidak melebihi dari satu hektar (10.000 M2), maka sesuai dengan Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksananan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dapat dilaksanakan langsung oleh instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak melalui mekanisme jual beli.
"Tukar menukar atau cara lain yang disepakati oleh kedua belah pihak dan dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Sabang selaku pengguna tanah dan Zulkifli H Adam selaku pemilik tanah menyepakati pembebasan tanah tersebut dengan cara ganti rugi, dan wajar apabila kemudian pemilik tanah menginginkan harga jual yang lebih tinggi sepanjang disepakati oleh kedua belah pihak," tuturnya.
"Tentu ironis jika Zulkifli H Adam selaku pemilik tanah, diduga menyalahgunakan kewenangan dan melakukan penggelembungan harga (Mark Up) dalam kasus ini yang merugikan Negara sebesar Rp. 796,5 juta, hingga kemudian ia diseret ke lapas kajhu dengan menggunakan rompi oranye tersebut," imbuhnya.
Namun, saat ditanya oleh media apakah Mantan Walikota Sabang tersebut memiliki peluang untuk bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum di pengadilan nantinya, pengacara muda ini mengatakan “kita lihat aja proses hukumnya nanti di pengadilan, dalam perkara ini yang harus kita kedepankan adalah asas presumption of innocen, artinya bersalah atau tidaknya seseorang biarlah pengadilan yang memutuskan, tapi saya yakin pengacara Pak Zulkifli H Adam sudah menyiapkan upaya-upaya hukum terbaik dan bukti-bukti surat yang ada untuk membantah dugaan itu semua," tuturnya.
Editor : Mhd Fahmi