IJN - Suka Makmue | Hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue memutuskan Pidana Penjara 1 (satu) tahun terhadap Teuku Chandra Kirana alias Teuku Raja Indra (TRI) atas pencemaran nama baik terhadap Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ngatemin, SH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berlangsung secara daring. Rabu 24 Februari 2021, siang.
Baca Juga : Dilaporkkan Tim Bupati Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, TRI Tunjuk YARA Sebagai Kuasa Hukum
Sidang dihadiri oleh Ngatemin, SH, Ketua Majelis dan Hakim Anggota Bambang dan Yoga, dari JPU hadir Halan, SH, sementara Kuasa Hukum Terdakwa hadir Khairuman, SHI dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (
Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan 1 (satu) bulan,”ucap Ngatemin, SH Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga : Diduga Pencemaran Nama Baik Bupati Nagan Raya, Akun Medsos Dilaporkan Ke Polisi
Sementara itu, terdakwa Teuku Raja Indra mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Usai sidang pembacaan putusan, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir, SH menyebut pihaknya masih memikir apakah akan menerima atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.
Zubir berharap permasalahan ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat, termasuk klien mereka Teuku Chandra Kirana. "Kita juga sangat sayangkan sikap seorang Bupati yang tega memenjarakan masyarakatnya sendiri, yang juga merupakan tim sukses (Timses) Pemenangan pasangan HM Jamin Idham dan Chalidin (Jadin) dipaguyuban Wareh Jadin dan kala itu menjabat sebagai bendahara, "sebut Muhammad Zubir.
"Seorang pemimpin seharusnya mempunyai hati yang pemaaf dan legowo, jangan permasalahan sepele pun main lapor polisi, terkesan sangat cengeng,"tutup Zubir
Penulis: Hendria Irawan