IJN - Banda Aceh | Upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para terdakwa, Hakim pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menjatuhkan vonis pidana mati kepada lima orang terdakwa kasus narkotika. Selasa 18 Januari 2022.
Adapun kelima terdakwa vonis mati tersebut berinisial F Bin A, M Alias D, MA Alias Wan, AS, dan ES.
Ke-lima terdakwa tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang diketuai oleh H. Zulkifli, SH., M.H.
Dalam amar putusan tersebut menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) karung yang berisikan 343 (tiga ratus empat puluh tiga) kotak plastik putih dan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya 343,380 (tiga ratus empat puluh tiga koma tiga delapan nol) gram.
Sebelumnya, lima terdakwa perkara tindak pidana narkotika tersebut dalam sidang Putusan yang dilaksanakan pada Kamis 25 November 2021, di ruang Sidang Pengadilan Negeri Bireuen telah divonis hukuman dengan pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen.
Dari vonis tersebut, ke-lima terdakwa mengajukan upaya hukum Banding pada 25 November 2021 dan Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding pada tanggal 01 desember 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bireuen Mohamad Farid Rumdana, SH., MH. mengatakan, putusan banding tersebut memperkuat tuntutan JPU pada sidang tuntutan 16 November 2021 lalu.
"Satu terdakwa berinsial F divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU, sedangkan 1 orang terdakwa N alias A alias Si Man Bin Nurdin sedang menunggu putusan Banding dari PT Banda Aceh jadi totalnya ada 6 Terdakwa yang mengajukan Banding,"katanya.
"Narkotika adalah musuh kita bersama, mari kita jaga keluarga kita, saudara – saudara kita dari penyalahgunaan Narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa," demikian tutupnya. [Red/HI]