28 Ags 2019 | Dilihat: 1547 Kali

Pengedar Narkoba Antar Kabupaten Dibekuk Polisi Simpang Kiri

noeh21
Pengedar narkoba dibekuk polisi. Foto AB
      
IJN - Subulussalam | Setelah berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan warga, personel Polsek Simpang Kiri kembali berhasil menangkap dua orang tersangka kepemilikan belasan bal narkoba jenis ganja kering.

Kapolres Aceh Singkil Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda, SIK melalui Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung Pratomo didampingi Kanitreskrim Aipda Zulfikar saat menggelar konferensi pers, Rabu 28 Agustus 2019 menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di lain lokasi yang masih berada di wilayah Kecamatan Simpang Kiri pada hari Jumat 16 Agustus 2019 dini hari.

Penangkapan tersebut berawal ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli ganja di lokasi. Saat ditangkap, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa ganja.

Kedua tersangka berinisial AP (34) warga Desa Subulussalam Timur, AB (30) warga Desa Subulussalam. Saat dilakukan penangkapan, dari tangan AP ditemukan barang bukti ganja kering seberat 7,700,86 gram atau 7,7 kilogram dengan estimasi harga sebesar Rp 7,7 juta dengan harga jual Rp 1 juta perkilogram nya.

Sedangkan ditangan tersangka AB, Polisi juga menemukan barang bukti berupa ganja seberat 44,48 gram. Hasil dari interogasi kepolisian kata Agung, bahwa AB mengaku memperoleh ganja tersebut dari AP " ganja tersebut menurut pengakuan AP diperoleh dari daerah Beutong Kabupaten Nagan Raya untuk di edar di Kota Subulussalam " ungkap Iptu Agung.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Simpang Kiri yang turut di saksikan Camat Simpang Kiri, Abdurrahman Ujung itu, Iptu Agung juga  memperlihatkan belasan bal ganja kering yang dibungkus dengan kertas berwarna kuning dan 9 tumpukan yang sudah dibungkus dengan plastik.

Tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Simpang Kiri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.

Penulis : AB
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas