26 Feb 2019 | Dilihat: 17354 Kali

Perekam dan Penyebar Video Terancam Dijerat Pasal Berlapis

noeh21
Ilustrasi Mesum. Foto: Harianmemokepri
      
IJN -  Banda Aceh | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dikabarkan sedang menelesuri perekam dan penyebar video berisi perbuatan zina yang dilakukan anak di bawah umur yang terjadi di atap Masjik Jami' Baitul Muttaqin Saree, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Ahad 24 Februari 2019.

Pelaku perekam dan penyebar video mesum tersebut terancam dijerat Pasal berlapis, sebab, pelaku telah menyebarkan konten pornografi dan melanggar UU ITE (Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengenai penyebaran informasi yang melanggar nilai nilai kemanusiaan.

Untuk diketahui, Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi mengatur bahwa : "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi".

Pada Pasal 6 UU Nomor 44 tahun 2008 berbunyi : "Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontoonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1, kecuali yang diberi wewenang oleh peraturan perundangan".

Sementara yaitu UU Nomor 35 tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menyebutkan, perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada pelaku kejahatan seksual, hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera dan mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak dimaksud.

Sebelumnya, masyarakat Aceh dihebohkan dengan beredarnya video zina yang dilakukan sepasang remaja di bawah umur yaitu MR 16 tahun dan DF 17 tahun. Keduanya ditangkap warga setempat sekitar pukul 18.40 WIB saat sedang melakukan perbuatan layaknya sepasang suami istri.

Karena keduanya merupakan anak dibawah umur, maka dipastikan tidak dapat dijerat dengan pidana KUHP maupun Qanun Jinayat. Hal itu juga diungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Besar M Rusli S.Sos kepada awak media.

Menurut Rusli, sepasang remaja yang melakukan perbuatan melanggar syariat Islam ditangkap warga saat sedang melakukan aksinya. Namun karena tidak ada pasal yang dapat menjerat keduanya dengan alasan masih di bawah umur, sehingga diserahkan kepada unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Aceh. "Kalau sudah disana itu sudah urusan pihak kepolisian," ujar Rusli dikutip Kumparan.

Wakil Kepala Polisi Daerah (Wakapolda) Aceh Brigjen Polisi Supriyanto Tarah, kepada awak media mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki perekam dan penyebar video tersebut karena telah beredar luas di media sosial. Bukan hanya itu, akibat video yang direkam dan disebarkan, nama Aceh kembali tercoreng.

"Kita masih proses menyelidiki dan akan kita dalami yang merekam dan menyebarkan video itu, tetap akan melihar darimana asal usul video tersebut sehingga beredar luas," ujarnya saat menjawab pertanyaan awak media di Mapolda Aceh, Senin 25 Februari 2019 (kemarin).

Redaksi