28 Feb 2019 | Dilihat: 687 Kali

Perwakilan Masyarakat Simeulue Melaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

noeh21
      
IJN - Sinabang I Sejumlah perwakilan dari masyarakat melaporkan dugaan pencemaran nama baik warga Simeulue yang dilakukan oleh akun media sosial facebook milik Bang Jo dan Pakcek Joky, Kamis 28 Februari 2019.

Kedua akun media sosial facebook tersebut diduga telah melontarkan kata kata yang mengandung isu Suku Agama Ras Antargolongan (SARA) dan berpotensi melanggar UU ITE.

Perwakilan Masyarakat Simeulue yang mendatangi Polres Simeulue untuk mengadukan kedua alun facebook tersebut diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Muhammad Khalil.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Ippelmas Banda Aceh, pada Rabu 27 Februari kemarin, Ketua Ippelmas Banda Acheh, Isra Fuadi mendatangi Polda Aceh untuk melaporkan kedua akun media sosial tersebut.

Diketahui, akun media sosial facebook Bang Jo dan Pakcek Joky mengeluarkan komentar yang menyudutkan harkat dan martabat perempuan Simeulue.

Ketua KNPI Simeulue, Herman Hidayat yang juga turut hadir pada saat melalukan pelaporan dugaan pencemaran nama baik masyarakat Simeulue mengungkapkan agar pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku, kita tidak ingin persoalan ini terulang, masyarakat Simeulue sangat emosi dan mengutuk perbuatan pelaku yang sudah menghina masyarakat Simeulue.


​​​​
​​​​


 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas