IJN - Aceh Utara | Pengadilan Negeri Kelas IB Lhoksukon, Aceh Utara, siang tadi, Rabu 13 Februari 2019, menggelar sidang kasus laporan penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Basri bin Razali.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi termasuk seksi ahli ITE, Rizal Ssi MIT yang dihadirkan khusus untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Basri.
Sementara Terdakwa Basri didampingi 5 orang kuasa dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terdiri Fakhrurrazi, Muhammad Zubir, Abd Muthalib, Zuriah dan Fuadi Bahtiar.
Persidangan dipimpin oleh Arnaini SH MH sebagai Hakim Ketua, T Latiful SH dan Fitriani SH MH sebagai hakim anggota. Proses persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu berjalan lancar, aman dan tertib.
Sidang yang berlangsung sekitar 3 jam dari pukul 14.00 hingga 17.00 WIB itu belum mendapatkan keputusan dari majelis hakim karena masih menunggu keterangan dari 2 orang saksi lainnya yang hari ini tidak hadir, sehingga sidang ditunda hingga 20 Februari 2019 mendatang dengan agenda lanjutan.
Untuk diketahui, sebelumnya Tetdakwa Basri dilaporkan ke Polres Aceh Utara karena tuduhan mencemarkan nama baik melalui postingan di facebook, yang mempertayakan "Pantaskah Pengacara Memeras?," seraya mengupload foto kwitansi bukti pemberian uang dari kelurga Terdakwa kasus pembawa 40 kg narkoba jenis sabu, kepada Pelapor Azis.
Namun Pelapor tidak terima dengan pertanyaan Basri via facebook, sehingga membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Disamping itu Pelapor mengakui telah menerima uang dari keluarga Terdakwa kasus narkoba untuk meringankan hukuman Terdakwa kasus barang haram itu.
Penulis : Hidayat S