06 Mei 2019 | Dilihat: 1081 Kali

PNS Mantan Napi di Subulussalam Tak Kunjung Dipecat

noeh21
Ilustrasi
      
IJN - Subulussalam | Pemerintah Kota Subulussalam terkesan masih enggan menertibkan atau memecat aparatnya yang terbukti melakukan korupsi. Seperti diketahui, di Pemerintah Kota Subulussalam ada oknum PNS yang telah di vonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap namun hingga kini masih berkeliaran bahkan saat ini menduduki jabatan Kepala Bidang di salah satu SKPK di sana.

Adalah berinisial ZZ yang kini masih menyandang status PNS bahkan kini menjabat sebagai Kabid di salah satu SKPK di lingkungan pemerintah kota Subulussalam. Pada tahun 2009 lalu, ZZ bersama beberapa orang lainnya terlibat kasus pengadaan pupuk NPK  untuk Padi Unggul, Padi Gogo dan Jagung pada Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan dengan besaran anggaran proyek Rp 2,8 Miliar. Bahkan, ZZ telah menjalani hukuman 1,4 tahun di Lembaga Permasyarakatan Aceh Singkil.

Jika merujuk undang-undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, mantan Napi yang terjerat pidana dengan masa hukuman 2 tahun atau lebih wajib diberhentikan. Sedangkan untuk kasus korupsi, mantan Napi korupsi tidak memandang jumlah masa hukuman dan wajib diberhentikan dengan tidak hormat. Undang-undang tersebut dikuatkan Mahkamah Konstitusi yang meminta Kemendagri untuk memecat bagi PNS terpidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, ZZ hingga kini masing bertengger di dinas yang menangani proyek di wilayah Kota Subulussalam.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), H. Mustoliq beberapa hari yang lalu diruang kerjanya, menjelaskan bahwa pihaknya telah menaikkan surat telaahan staf kepada Wali Kota terkait ZZ. Namun, telaahan staf tersebut belum di respon dan hingga kini belum ada kejelasan " sudah kami naikkan telaahan staf ke pak Wali Kota. Tapi hingga kini belum turun " aku Mustoliq.

Sementara, Plh. Wali Kota Subulussalam, Ir. Taufit Hidayat saat dikonfirmasi di kediamannya mengaku belum bisa berbuat banyak apalagi mengenai eksekutif terhadap oknum PNS yang terlibat Tipikor. Sebagai Plh, Taufit Hidayat yang baru dilantik sebagai Sekda Subulussalam hanya mengisi kekosongan jabatan Wali Kota untuk mempersiapkan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota difinitif.

Pun demikian, Taufit mengaku setelah pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota nantinya, ia akan berkoordinasi dengan Wali Kota untuk memproses permasalahan tersebut " setelah pelantikan Wali Kota baru di situ nanti saya sampaikan terkait PNS yang sudah di vonis bersalah oleh pengadilan " ujar Taufit.


Penulis : AB
Editor : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas