IJN - Banda Aceh | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus menahan terduga pelaku tindak pidana korupsi berinisial AM, yang merupakan Keuchik Desa Pulau Bunta, Kecamatan Pekan Bada, Aceh Besar, Kamis (11/11) kemarin.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S.I.K. pada Jumat 12 November 2021, mengatakan, penahanan terhadap saudara AM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulo Bunta, Tahun Anggaran 2015-2019.
"Benar, yang bersangkuatan sudah ditahan terkait kasus dugaan korupsi untuk 20 hari ke depan, yaitu dari tanggal 11-30 November 2021," ujar Sony.
Sony menyebutkan, berdasarkan hasil audit, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp438.012.000.
"Kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan sebesar Rp438.012.000,"tutupnya
Penulis: Hendria Irawan