IJN - Jakarta | Ketua Umum Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh Polem Muda Ahmad Yani memastikan segera membuat laporan resmi ke Polda Aceh terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan media Online Afnews.
"Polem Muda juga akan melaporkan Adi Maros terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE. Sedangkan media Afnews akan kita laporkan ke Polda Aceh dan Dewan Pers karena telah menyebarkan berita fitnah serta telah menyalahi Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999," ungkap Polem Muda kepada media ini, Minggu malam 29 Desember 2019.
Polem juga mengaku bahwa akan ada 12 pengacara yang siap mendampinginya, selain Forkab 23 kabupaten/kota se-Aceh. "Sekaligus turut membawa serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan," ujarnya.
Lebih lanjut Polem menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan tuduhan dan fitnah serta pencemaran nama baik terhadap dirinya, keluarga serta Forkab yang dilakukan oleh Adi Maros dan media Afnews, yang telah menyebarkan berita bahwa dirinya melakukan pemerkosaan terhadap Annisa di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Pemberitaan itu dianggap menyudutkan Polem dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu sebagai hak jawab. "Itu jelas-jelas telah menyalahi Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik. Setelah kita diskusikan dengan tim kuasa hukum dan pengurus Forkab, disepakati apa yang dilakukan Adi Maros dan media Afnews telah memenuhi unsur tindak pidana, sehingga harus kita laporkan ke penegak hukum," tegas Polem.
"Sebagai negara hukum, kita harus mencari keadilan untuk memastikan hukum atas kejadian sebenarnya, apakah sudah sesuai data dan fakta. Oleh karena itu, Polem menilai, apa yang disebarkan merupakan kebohongan belaka dan fitnah yang sangat keji," demikian tutup Ketua Umum Forkab Aceh Polem Muda Ahmad Yani.
Editor: Hidayat. S