IJN - Banda Aceh | Dua Sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Langsa Provinsi Aceh, ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa. Kedua Sipir tersebut diciduk karena dugaan penyalahgunaan barang haram narkoba.
Dua sipir yang bertugas di Lapas Kelas II B Langsa yang ditangkap tersebut adalah Rudi Syahputra bin Zulkarnain dan Ichsan Adha. Selain dua Sipir, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya yaitu; Hajarul Aswat bin Lahmudin, Yusrizal bin Khairul, dan T. Effendi bin Abdullah (alm).
Ketiganya merupakan narapidana yang ditahan di Lapas Kelas II B Langsa. Sementara pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan Sipir atas nama Rudi Syahputra bin Zulkarnain.
Informasi yang dihimpun Media INDOJAYANEWS.COM, Sipir Lapas Kelas II B Langsa tersebut ditangkap polisi di Gampong Alue Berawe, Kota Langsa, 8 Maret 2020 lalu.
Penangkapan dilakukan sekira pukul 21.00 WIB. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu, dan uang tunai Rp 150 ribu.
Berdasarkan pengakuan Rudi Syahputra, narkoba tersebut diperoleh dari tiga narapidana di dalam Lapas. Ketiganya; Hajarul Aswat, Yusrizal, dan T. Effendi.
Polisi, kemudian meringkus ketiga narapidana dimaksud, dan diamankan ke Polres Langsa pada Senin, 9 Maret 2020, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan ketiganya, diketahui ada keterlibatan satu Sipir lainnya yaitu Ichsan Adha. Polisi pun kembali mengamankan Sipir tersebut untuk dimintai keterangan.
Sementara pala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Meurah Budiman, mengatakan penangkapan dilakukan terkait pengembangan kasus narkoba.
"Penangkapan terkait pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Saat ini, tiga narapidana dan dua sipir tersebut masih dalam pemeriksaan Polres Langsa," kata Meurah Budiman seperti diberitakan
ANTARA.
"Sipir atas nama Rudi Syahputra merupakan pindahan dari Rutan Kelas IIB Sigli, Pidie. Sebelumnya, pernah mendapat pembinaan terkait hasil tes urinenya positif sabu," demikian kata Meurah Budiman.