23 Sep 2024 | Dilihat: 480 Kali

Polisi Limpahkan Dua Tersangka Narkotika ke Jaksa

noeh21
Satres Narkoba Polres Aceh Barat telah melaksanakan Tahap II penyerahan dua tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu kepada JPU Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Foto. Istimewa
      
IJN - Meulaboh | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Barat melimpahkan dua tersangka dan barang bukti narkotika jenis Sabu (tahap II) ke jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Senin 23 September 2024.
 
Kedua tersangka yaitu berinisial OA (31 tahun) warga Johan Pahlawan dan FA (32 tahun) warga Meureubo.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah pihak kejari Aceh Barat menyatakan dua berkas perkara yang dilakukan penelitian dianggap lengkap (P.21).
 
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H. mengatakan, kedua tersangka sudah di terima oleh JPU Kejari Aceh Barat.
 
"Penyerahan tersangka beserta barang bukti berdasarkan pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Nomor: 2514 / L.1.18 / Enz.1 / 09 / 2024, tanggal 13 September 2024 dan Nomor : 2515 / L.1.18 / Enz.1 / 09 / 2024, tanggal 13 September 2024 bahwa hasil penyidikan perkara sudah lengkap,"kata Kasat Resnarkoba, AKP Shandy Saputra.

Kasat menyebutkan, tersangka OA di tangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP-A/41/VII/2024/Resnarkoba tanggal 15 Juli 2024.

"Dari tersangka kita amankan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,24 gram dan berat bersih 0,15 gram dan 1 buah bong yang terbuat dari botol merk aqua yang terpasang 2 pipet plastik," sebutnya.

Lanjutnya, sedangkan tersangka FA di tangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP-A/42/VII/2024/Resnarkoba tanggal 19 Juli 2024.

"Dari tersangka kita amankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,03 gram dan berat bersih 4,85 gram dan 1 HP merk VIVO warna biru," tambahnya.
 
Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.


Penulis : Hendria Irawan