IJN - Singkil | Personel Indonesian Automatic Finger Identification System (Inafis) dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Singkil dan Tim Dokter Forensik dari RSUD Salak melakukan pembongkaran makam milik F balita yang menjadi korban pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Ujung, Kecamatan Singkil, Rabu, 15 Mei 2024.
"Makam korban dibongkar terkait kasus pembunuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tuanya, hal ini dilakukan guna untuk melakukan autopsi serta mencari tahu penyebab kematian anak di bawah umur," kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, SIK.
Pantauan awak media di lapangan selama pembongkaran makam Balita, masyarakat setempat berbondong-bondong menyaksikan dan memadati lokasi.
Sebelumnya, kasus tersebut terungkap bermula adanya laporan masyarakat ke Polres Aceh Singkil bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap anak yang di lakukan oleh orangtuanya sendiri.
Masyarakat yang geram atas perilaku tersangka yang mencurigai bahwa selain menganiaya kakak korban, juga telah menganiaya korban hingga meninggal dunia beberapa bulan sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian.
Berbekal dari Laporan informasi masyarakat tersebut, maka pihak kepolisian melakukan penyidikan terhadap penyebab anak dari tersangka hingga meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan tersebut pihak kepolisian menemukan sejumlah bukti dan keterangan saksi bahwa anak tersebut merupakan korban kekejian dari orang tuanya sendiri hingga meninggal dunia.
Baca Juga :
Pasutri Aniaya Anak Hingga Meninggal Dunia, Polres Aceh Singkil Gelar Rekonstruksi
Berdasarkan petunjuk dari Jaksa penuntut umum untuk memenuhi berkas perkara, agar dilakukan pembongkaran makam (ekshaumasi) dan melakukan otopsi terhadap penyebab kematian dari korban.
Tim Inafis Sat Reskrim Polres Aceh Singkil bekerjasama dengan Tim Forensik RSUD Salak Pakpak Barat, melakukan otopsi guna mengumpulkan bukti-bukti terkait penyebab kematian anak dibawah umur yang menggemparkan masyarakat Kabupaten Aceh Singkil.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian Resor Aceh Singkil pada hari ini telah melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap korban anak guna memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum atas penyebab kematian dari korban.
"Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus bekerja keras mengungkap kebenaran kasus tindakan keji yang telah dilakukan terhadap anak ini hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,"ungkap Kapolres.
Kapolres mengatakan, kasus yang menggemparkan masyakarat ibukota Kabupaten Aceh Singkil itu, melibatkan tersangka Pasutri S(49), yang merupakan ayah kandung korban, dan IR(25), yang merupakan ibu tiri korban, terjadi (14/5/2023) lalu.
Tersangka S dan IR Menganiaya korban dengan di rendam kedalam air di belakang rumah tersangka hanya karena kesal terhadap korban. Saat ini pelaku dari kejadian yang telah melakukan Rekontruksi Pada (21/2/24) lalu untuk mengetahui bagaimana adegan yang dilakukan oleh Pasutri IR (25) dan S(49), sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, sudah dilakukan penahanan.
Dalam rekontruksi lalu, memperagakan mulai dari korban F dan kakaknya turun dari tangga dan dianiaya tersangka dengan memasukkan korban kedalam air hingga korban F menghembuskan nafas terakhir di Puskesmas Singkil.
"Oleh karena itu Polisi dan Dokter Forensik membongkar makam korban untuk melakukan Autopsi untuk melengkapi berkas Perkara hal ini dilakukan demi Keadilan harus ditegakkan," ujar Kapolres.
Pihak berwenang juga telah memastikan bahwa proses autopsi akan dilakukan dengan ketat sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus yang mengejutkan banyak pihak itu diharapkan, dapat memberikan pembelajaran penting bagi seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan kekerasan terhadap anak.
Penulis : Erwan Syahputra
Editor : Af