IJN - Suka Makmue | Kepolisian Resort (Polres) Nagan Raya mengamankan 12 orang penjudi slot dan judi sabung ayam di wilayah Kabupaten setempat.
Tujuh orang judi sabung ayam diamankan di Gampong Ujong Padang, Kecamatan Kuala pada Sabtu 15 juni 2024.
Sementara tiga orang pejudi slot diamankan di kecamatan Darul Makmur pada jum’at tanggal 21 juni 2024. Sedangkan dua lainnya diamankan di kecamatan Darul Makmur pada Sabtu 27 april 2024.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi. S.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU Vitra Ramadani, S.H., M.Si. menyampaikan, ke tujuh orang yang ditangkap berinisial AN (29), AZ (46), RP (31), SI (47), TY (24), SS (48), dan MI (57).
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 3.328.000,- lalu 3 ekor ayam jantan, 5 kisak / tas ayam, 1 ember cat, 1 ember timba, 5 unit handphone, 3 unit kendaraan bermotor R-2, 3 buah kunci sepmor, 1 STNK R-2, dan 5 buah dompet
Lanjutnya, tiga orang yang diamankan terkait judi slot berinisial IS (27), AF (24), ND (20). Bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa 1 handphone merk samsung, saldo judi slot Rp. 224.099,- dari akun ID saebah dari situs judi slot MAHONI 88, 1 unit handphone merk Iphone Xs, saldo judi slot Rp. 140.480,- dari akun ID wakyag dari situs judi slot JEJUSLOT, 1 handphone Vivo, saldo judi slot Rp. 137.000,- dari akun ID Nurdilem dari situs judi slot PANDAWIN.
Sedangkan dua tersangka lainnya sudah P-21 dan dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Nagari Nagan Raya pada hari senin tanggal 24 juni 2024.
“Benar, bahwa kita telah mengamankan 12 orang di Nagan Raya yang bermain judi jenis slot dan sabung ayam. ini adalah komitmen Polri, dalam hal ini Polres Nagan Raya dalam memberangas judi online maupun ofline,” kata Vitra Ramadani keterangannya Senin 24 juni 2024.
Kasat Reskrim menyebutkan, ke-sepuluh pemain judi beserta barang bukti diamankan di Polres Nagan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,"sebutnya.
Ia menjelaskan penangkapan yang dilakukan pihaknya merupakan upaya keras Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik perjudian online maupun offline. Terlebih, hal tersebut sangat meresahkan masyarakat.
"Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Nagan Raya," demikian pesan kasat Reskrim.
Penulis : Hendria Irawan
Editor: AF