IJN - Subulussalam | Jajaran Polres Subulussalam berhasil menangkap 6 komplotan pencuri mulai dari sepeda motor, televisi dan laptop di wilayah Kecamatan Simpang Kiri.
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, SIK yang didampingi Kabag Ops, AKP R Manurung dan Kapolsek Simpang Kiri, Iptu Arianto, STP saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Simpang Kiri, Senin 29 Juni 2020 menjelaskan bahwa keenam tersangka ini ditangkap dibeberapa titik lokasi.
Satu diantaranya pencuri sepeda motor berinisial R ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor di parkiran RSUD setempat pada awal bulan Juni lalu. Sedangkan, 5 tersangka lainnya merupakan pencuri televisi, laptop dan speaker milik warga.
Kelima tersangka berinisial FM (18), IW (17), WH (17), D (18), dan S (17) kelimanya beralamat di wilayah Kecamatan Simpang Kiri.
Kapolres Qori Wicaksono mengatakan, pada tanggal 20 Juni 2020 lalu, personel Polsek Simpang Kiri berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tanggal 23 Mei 2020 di Jalan Lae Souraya Desa Subulussalam Barat. Pada saat itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial FM dan IW dan tiga orang rekannya masih dalam pencarian.
Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa mereka sudah sering melakukan pembongkaran rumah di wilayah hukum Polsek Simpang Kiri, dan dari hasil pengembangan turut diamankan barang bukti berupa 5 unit televisi berbagai mereka dan 3 unit laptop.
Selanjutnya, Polisi kembali menangkap 3 orang tersangka lainnya WH, D dan R yang merupakan pelaku pencurian yang terjadi pada tanggal 5 Juni 2020. Satu orang rekan ketiga orang ini juga masuk daftar pencarian orang. Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa pelaku selain melakukan pencurian warung juga melakukan pembongkaran rumah tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Polsek Simpang Kiri. Dan hasil pengembangan terhadap tiga pelaku, Polisi turut mengamankan berupa barang bukti berupa 1 unit televisi dan 1 unit speaker.
Untuk tersangka FM dan IW, polisi mengenakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan tersangka WH, D dan R dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
" Selanjutnya, terhadap tersangka sedang dilakukan penyidikan dan kini sudah di tahan di Mapolsek Simpang Kiri " kata Kapolres Qori Wicaksono.
Menurut Kapolres Qori Wicaksono, setelah pihaknya melakukan interogasi terhadap tersangka, uang penjualan hasil curian tersebut untuk main game online. Bahkan, kata Kapolres, sebagian tersangka masih tergolong dari keluarga mampu.
Penulis : AB