IJN - Aceh Timur | Jajaran Satres Narkoba Polres Aceh Timur menemukan ladang ganja yang ditanami tidak kurang dari dua ribu batang pohon ganja di Gampong Cek Mbon, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Penemuan ladang ganja itu berawal dari pengembangan atas tertangkapnya RML (35) warga Gampong Cek Mbon, Kecamatan Peureulak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan ganja yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Aceh Timur pada, Minggu, (06/10/2019) siang.
“Pada saat dilakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 24 gram dan 6 karung yang berisikan daun ganja,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, SIK, MH saat menggelar konfrensi pers, Senin, 7 Oktober 2019 sore.
Konfrensi pers juga dihadiri Wakapolres Kompol Warosidi, S.H, M.H, Kabag Sumda Kompol Bukhari, Kasat Narkoba Iptu Yaser Arafat Riza Habibi, S.H, Kasubbag Humas Iptu Ismail Samri dan Kasi Propam AKP Masri Aswara.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pengungkapan bermula dari personel Sat Resnarkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Cek Mbon tentang maraknya penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu. Masyarakat mencurigai pelaku sebagai pengedar di gampong mereka.
Kemudian petugas mengendus keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya. “Saat itu ia sedang berada di sebuah gubuk untuk menjaga kebun cabai. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut,” katanya.
Dari penyidikan awal, pelaku mengaku menanam ganja yang tidak jauh dari lokasi kebun cabainya. Dari pengakuan tersebut, Kasat Narkoba bersama anggotanya dan sejumlah anggota Polsek Peureulak dengan melibatkan perangkat gampong dan pemuda setempat lalu membawa pelaku menuju ladang yang disebutkan.
Dan benar, sampai di lokasi yang dituju terdapat tanaman ganja yang tersebar di beberapa titik dengan ketinggian bervariasi. Paling tinggi mencapai 2,5 meter dan yang terendah 30 centi meter.
“Tindak lanjut dari temuan ladang ganja tesebut, petugas bersama warga mencabut pohon ganja hingga ke akar-akarnya selanjutnya dibawa ke polres,” terang Eko Widiantoro.
Penulis : Mhd Fahmi