IJN - Abdya | Sebulan lebih lari dari kejaran Polisi, Bandar Sabu EW (47) asal Desa Pasar Kota Bahagia, Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya (Abdya) dihadiahi timah panas oleh Tim Satres Narkoba Polres setempat.
"Kaki kiri tersangka terpaksa dilumpuhkan oleh Tim karena melawan dan berusaha kembali kabur saat ditangkap dari persembunyiannya, hari Sabtu (3/8) pagi kemarin, di areal perkebunan sawit warga Desa Kuala Terubue, Kuala Batee," kata Kapolres Abdya AKBP Mohd Basori, SIK. saat konferensi pers di aula Mapolres Abdya, Senin 5 Agustus 2019.
Kapolres menerangkan, Sabtu (15/6) lalu tersangka melarikan diri setelah kedapatan menyimpan dan memiliki Sabu seberat 0,64 Gram lengkap dengan timbangan digital di rumahnya. Saat itu penggeledahan juga disaksikan oleh Perangkat desa setempat.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Abdya karena telah mendukung aktif Kepolisian dalam memberantas Narkoba. Urainya, Jumat (2/8) kemarin pihaknya menerima laporan dari masyarakat akan keberadaan tersangka dan kemudian ditindaklanjutinya dengan melakukan pengintaian selama satu hari.
"Dari hasil penangkapan, Tim kita berhasil mengamankan barang bukti milik tersangka berupa 10 paket Sabu siap edar seberat 54,00 Gram dan 1 unit handphone," terangnya.
Didampingi Kasatres Narkoba Ipda Mahdian Siregar, Kapolres mengungkap di hari dan tempat yang berbeda pihaknya juga berhasil mengamankan tersangka lain.
RD (24) warga Desa Kuta Trieng, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, tidak bisa berkutik saat ditangkap oleh Tim Santres Narkoba di Desa Meurandeh, Kecamatan Lembah Sabil, Abdya pada Jumat (2/8) kemarin. Saat penangkapan RD mengakui kepada petugas, barang bukti 0,41 Gram dalam bungkus rokok U Mild dalam kantong bajunya adalah miliknya.
Kapolres menyebutkan Kedua tersangka ini akan dijerat dengan pasal yang berbeda. untuk tersangka DPO EW (47) diganjar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dari UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.
Sementara untuk RD (24) akan dikenakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) dari UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Ratus Juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.
"Kita berharap ini menjadi efek jera untuk kedua tersangka, sekaligus menjadi warning bagi yang lainnya agar tidak berurusan dengan Narkoba", tutup Kapolres.
Penulis : Heri Purwanto