26 Nov 2020 | Dilihat: 436 Kali

Polres Lhokseumawe Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba

noeh21
Ket Foto : Konferensi Pers Polres Lhokseumawe
      

IJN - Lhokseumawe | Polres Lhokseumawe menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika sepanjang bulan Oktober hingga November 2020, konferensi pers digelar di gedung serba guna Mako Polres Lhokseumawe, Kamis 26 November 2020.

Konferensi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIk, MH mengatakan, selama dua bulan terakhir tersebut, Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan Narkotika.

Menurut Kapolres, dalam keberhasilan ini, petugas berhasil menangkap 13 orang tersangka. Diantaranya, satu orang dalam kasus ganja dan 12 lainnya tersangka dalam kasus Narkotika jenis sabu disejumlah Kecamatan di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

“Semua tersangka ini memiliki berbagai macam profesi, yaitu wiraswasta 10 orang, petani 2 orang dan satu tersangka merupakan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS),”kata Kapolres.

Modus operadinya, kata Kapolres, pelaku memperoleh barang dimaksud dengan cara membeli dan bandar dan selanjutnya mengedarkan atau menjualnya kembali.

“Pelaku merupakan kurir yang menerima perintah dari bandar untuk mengedarkan atau menjual narkoba tersebut, pelaku mendapatkan narkoba dari bandar dengan cara membeli dari pengedar untuk dipergunakan,”demikian tutupnya. (Red)

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas