IJN - Sabang | Polres Sabang berhasil menangkap seorang Daftar pencarian orang (DPO) pelaku Ilegal loging berisinial JAS (42 tahun) di kecamatan Lhong, Aceh Besar.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/2/VIII/2023/SPKT/ POLRES SABANG/POLDA ACEH tanggal 31 Agustus 2023.
Dengan surat perintah penyidikan Nomor SP.Sidik/19.a/VIII/RES.5.6./2023 tanggal 31 Agustus 2023, dan Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/01/IX/RES.5.6/2023/Reskrim tanggal 25 September 2023.
Pelaku JAS telah melakukan penebangan Pohon dalam kawasan hutan tanpa izin, melanggar Pasal 82 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Proses penangkapan dilakukan pada Hari Minggu, 28 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 WIB oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Sabang dengan dukungan dari Team Opsnal Unit III Jatanras Ditkrimum Polda Aceh.
Informasi keberadaan tersangka diperoleh dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/01/IX/RES.5.6/2023/Reskrim, tanggal 25 September 2023.
"Pelaku tertangkap sedang berada di dalam salah satu rumah kosong di desa Gampong Pasie Kecamatan Lhong, Aceh Besar. Saat penggerebekan, JAS tertidur dan berhasil diamankan tanpa kejadian yang merugikan," Kapolres Sabang, AKBP Erwan.
Kapolres menyebut, pelalu kini telah dibawa ke Polres Sabang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Saya mengapresiasi kerja keras semua pihak yang terlibat dalam penangkapan ini dan menegaskan komitmen untuk terus memberantas praktik ilegal yang merugikan keberlanjutan hutan, "demikian tegasnya.
Penulis: IIN
Editor: Afrizal