09 Mar 2020 | Dilihat: 371 Kali
Rayu Kekasihnya Bercinta, Korban Melapor Ke Polres Simeulue
Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, S.IK bersama jajaran saat memperlihatkan barang bukti pada konferensi pers, Senin 09 Maret 2020.
IJN - Simeulue I Penyidik dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Simeulue berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial RN (16), terhadap MA (16) yang merupakan pacar RN.
Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo,S.IK., didampingi Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Khalil dan Kasat Narkoba Jh.Sialagan saat melakukan acara jumpa pers bersama sejumlah awak media di Polres Simeulue, Senin 09 Maret 2020.
"Iya, benar, tersangka RN sudah kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan, setelah adanya laporan dari korban yang didampingi orang tuanya, namun tidak kami tahan ,karena tersangka masih di bawah umur," ucap Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo.
Kronologinya bermula saat tersangka, warga Desa Matanurung Kecamatan Teupah Tengah mengajak korban warga Desa Kebun Baru Kecamatan Teupah Selatan, mengajak korban ke sebuah speed boat yang terparkir di Desa Busung Indah.
Kemudian RN mengajak ngobrol korban dan membujuk sambil memegang tangan serta mengajak untuk melakukan hubungan badan.
Korban sempat menolak, karena tidak mau RN pun meyakinkan akan bertanggung jawab.
"Atas kejadian itu, pada hari jum'at tanggal 24 Januari 2020, korban yang didampingi oleh orang tuanya mendatangi Mapolres Simeulue untuk membuat Laporan pengaduan, Nomor LP/B/06/II/Res.1.24/Aceh/Res Simeulue,"jelas Kapolres.
Selanjutnya, petugas kepolisian yang dipimpin oleh Kanit PPA Brigadir Risky Kurniawan membawa korban untuk visum ke RSUD Simeulue.
Speed boat juga turut disita sebagai barang bukti tempat dilakukan perbuatan oleh tersangka.
"Penyitaan tersebut disaksikan oleh Kepala Desa dan warga setempat. atas surat Penetapan ijin Penyitaan PN Sinabang Nomor. 9/Pen.Pid/2020/PN Snb. yang dikeluarkan tanggal 11/02/2020/ Surat Ijin Penyitaan," tutup AKBP Agung Surya Prabowo.