03 Jan 2020 | Dilihat: 1534 Kali
Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Asal Vietnam Disita KPPBC Langsa
IJN-Kota Langsa | Kantor Pelayanan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Langsa berhasil menyita barang impor ilegal berupa rokok yang tidak disertai pita cukai. Selain itu KPPBC juga mengamankan satu unit kapal pengangkut KM Febbyana GT 17 Nomor 288 PPF.
Dari hasil sitaan tersebut Sedikitnya 51.000 bungkus atau 102 karton/dus rokok ilegal asal Vietnam diseludupkan secara ilegal melalui perairan Aceh Tamiang, tepatnya di Kampung Matang Seupeng, Kecamatan Banda Mulya, Kavupaten Aceh Tamiang, Selasa (31/12).
Kepala seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Zacky Taufik didampingi Kepala Bagian Humas, Mawardi kepada IJN.com, Kamis (02/01) diruang kerjanya menyebutkan, penindakan tersebut berawal dari Patroli Kapal Bea Cukai No BC 30005 dibawah Kanwil Khusus Kepulauan Riau, Selasa 31 Desember 2019 sekira pukul 06:00 wib.
Pihak KPPBC Langsa, kata Zacky Taufik, setelah memperoleh informasi dari teman-teman Bea Cukai tersebut akan adanya dugaan penyeludupan barang impor secara ilegal tersebut, kapal BC 30005 terus melakukan pengejaran. Karena alur tempat masuk kapal yang bermuatan barang ilegal tersebut sangat tidak memungkinkan, maka kapal BC 30005 menurunkan kapal Saie Rider lalu dilakukan pengejaran dan menemukan kapal penyelundup sedang melakukan bongkar muatan.
Namun, saat tim Bea Cukai hendak merapat ke lokasi, sebagian rokok merek Luffman dan semua awak kapal serta pemiliknya sudah melarukan diri.
"Ketika melakukan penindakan, masih ada sebagian barang ilegal rokok yang diangkut oleh KM Febbyana sebanyak 102 karton/dus, dalam satu karton/dus terdapat 50 sloop atau 51.000 bungkus rokok tanpa dokumen," ujar Zacky.
Selanjutnya, kapal KM Febbyana GT. 17. No. 288 PPF ditarik dengan kapal Patroli BC 30005 ke Pelabuhan Kuala Langsa. Namun Kapal KM Febbyana kandas di Pantai Kremak. Sehingga kapal tersebut tidak bisa bergerak selanjutnya barang ilegal rokok tersebut dipindahkan ke kapal Patroli Beacukai No 30005 oleh tim personil Bea Cukai.
Akibat peyelundupan barang impor ilegal tersebut, lanjutnya, Negara dirugikan hingga Rp 400 juta lebih. Untuk penyelidikan lebih lanjut barang bukti dan kapal yang disita akan diserahkan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Aceh.
Penulis: Redaksi