IJN | Banda Aceh - Sekretaris Jenderal Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menilai pihak Polres Aceh Utara ceroboh karena tangkap warga yang tidak bersalah, hal tersebut disampaikan Fakhrurrazi melalui pres rilisnya kepada media ini, Kamis 30 Agustus 2018.
Fakhrurrazi mengatakan, Pihak Polres tidak bisa mendeteksi dini agar kasus salah tangkap ini tidak terjadi dan justru membuat masyarakat resah apalagi beredar foto korban di medsos (media sosial) salah tangkap terlihat babak belur.
Lanjut Fakhrurrazi, penangkapan oleh Pihak Polres Aceh Utara terkesan sangat memaksa, orang-orang yang di curigai terlebih dulu tangkap dan diperiksa di bawah tekanan.
"Kita menduga adanya upaya paksa dari pihak Kepolisian dalam mengungkap pelaku tindak pidana Pembunuhan Bripka Faisal dimana sudah dua terduga pelaku meninggal, apakah mereka benar bersalah? ,"tutur Sekjen Yara.
Dengan adanya korban salah tangkap, menunjukan adanya kekerasan dalam menjalani tugas yang tidak sesuai dengan Protap kepolisian serta terindikasi adanya kecerobohan.
Prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) wajib dilaksanakan oleh polisi dalam setiap penyelenggaraan tugasnya, termasuk dalam hal melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana.
"Penyidik (dalam hal ini kepolisian) antara lain dilarang menggunakan kekerasan atau penekanan dalam bentuk apapun saat melakukan penangkapan, "ujar Sekjen YARA
"Kita mengharap dengan adanya kasus ini, pihak kepolisian lebih selektif dalam menjalankan tugasnya, dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah untuk dalam menindak seseorang yang diduga terlibat," tutupnya.
Seperti yang yang dimuat di beberapa media lokal Aceh, dalam kasus pembunuhan yang menimpa Bripka Faisal, Polres Aceh Utara membebaskan tiga dari enam terduga pelaku pembunuhan.
Tidak hanya di tangkap, ketiga masyarakat yang di tangkap juga mendapat perlakuan kasar dari aparat kepolisian, dan seorang yang bernama Bahagia babak belur hingga fotonya beredar di media sosial.