IJN - Nagan Raya | Sat Reskrim Polres Nagan Raya amankan seorang pemuda warga Simeulue diduga telah mencabuli anak di bawah umur.
Pelaku SR (20), pemuda warga asal Simeulue diduga telah mencabuli CNS, (14) yang masih duduk dibangku 3 SMP disalah satu sekolah di Kabupaten Nagan Raya. Senin, 29 Juni 2020.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama SIK menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan kakek korban.
“Kita telah amankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, berdasarkan laporan kakek korban,”kata Fadillah.
Ia menjelaskan, pada hari Jumat (26/6) sekira pukul 14.00 WIB disalah satu Desa di Kabupaten Nagan Raya, saat kakek korban pergi dari rumah menuju kesawah miliknya, ditengah perjalan tepatnya di kebun sawit milik warga. Ia melihat cucunya sedang berdua-duaan dan tidur diatas tanah dengan pelaku.
“Pada saat itu sang kakek langsung menghampiri mereka berdua, namun pelaku SR melarikan diri, sedangkan korban CNS masih di tempat tersebut,” jelas Fadillah
Kemudian sang kakek membawa pulang korban kerumahnya dan menanyakan kepada korban apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
“Korban menjawab, bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku. Tapi saat ditanyai berapa kali, korban tidak menjawab hanya menangis saja,”ucapnya.
Sang kakek menceritakan hal tersebut kepada orang tua korban, lalu mereka mencari pelaku SR dan ditemukan di Desa salah satu Kecamatan di Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.
“Pelaku dibawa pulang ke rumah orang tuanya kemudian diserahkan kepada kepala desa setempat,” tambahnya.
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Penulis: Hendria Irawan