IJN - Banda Aceh | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Aceh Mohamad Rohmadi S.H., M.H. berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) asal Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Beronan berinisial RMN bin M Nur (52) Warga Kecamatan Sawang, Aceh Selatan yang berprofesi sebagai nelayan terbukti bersalah melakukan tindak pidana KDRT.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh melalui Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menyatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 113 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Februari 2021 menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 49 huruf (a) jo pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan amar putusan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan.
"Sejak dikeluarkannya putusan MA tersebut, terpidana RMN bin M. Nur telah dipanggil secara patut untuk melaksankan putusan tersebut, namun terpidana tidak mengindahkannya, malah sebaliknya terpidana melarikan diri sehingga terpidana masuk menjadi daftar DPO Kejati Aceh,"kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada media, Kamis 9 Juni 2022.
Ali menyebut, hal tersebut sesuai dengan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dengan Nomor: R-05/L.1.19/Dti/01/2022.
"Penangkapan dilakukan di rumah keluarga terpidana di Desa Gunung Cot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) saat sedang melakukan aktifitas pengobatan,"sebutnya.
"Saat ini terpidana berada di kejaksaan Negeri Abdya selanjutnya akan dijemput oleh tim jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut dan menjalankan hukuman pidana di Rutan Tapaktuan,"tutupnya.
Penulis: Hendria Irawan