IJN - Nagan Raya | Seorang pria berinisial AM (22) ditangkap polisi atas tindakan pelecehan seksual dan UU ITE terhadap pacarnya yang masih di bawah umur. Selain itu, ia diketahui turut menyebarkan foto vulgar korban ke media sosial.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, SIK melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Nagan Raya, AKP Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, AM (22) pria asal Kecamatan Seunagan Timur telah melakukan pelecehan seksual anak di bawah umur terhadap korban inisial DR (17).
Ia ditangkap pada 24 Juni 2020 lalu, sekira pukul 16.30 WIB. "Tersangka ditangkap atas laporan keluarga korban. Kasus ini hasil pengembangan,” kata AKP Fadhillah.
Awal mulanya, Kasat Reskrim AKP Fadhillah Aditya Pratama menjelaskan, korban DR yang merupakan pacar AM, setelah sekian lama berpacaran, AM memaksa DR untuk berhubungan intim, namun DR menolak, AM tetap merayu korban dengan alasan akan dinikahi.
"AM meminta foto pornografi vulgar DR, korban menanyakan untuk apa foto tersebut, AM memberitahukan karena sudah pernah berhubungan intim, lalu AM menyuruh korban mengirim foto tersebut dan berjanji tidak akan disebar," jelas Kasat Reskrim, Fadhillah Aditya Pratama, Sabtu 8 Agustus 2020.
Kasat Reskrim menambahkan, "AM mengancam korban jika tidak mengirimkan foto vulgar, ia akan memberitahukan kepada orang tua korban karena sudah pernah berhubungan intim, karena takut dengan ancaman AM, korban kemudian mengirimkan foto vulgar tersebut melalui via masengger Facebook.
Rabu (11/03) sekira pukul 20.39 WIB, AM menyebarkan foto vulgar milik korban ke media sosial dan orang terdekat korban, melalui empat akun medsos, termaksud Instagram milik AM.
"Atas kejadian tersebut, pelaku AM ditangkap dan dijerat pasal pencabulan anak di bawah umur dan UU ITE karena menyebar konten pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, UUD RI Nomor. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," demikian tutup Kasat Reskrim, AKP Fadhillah Aditya Pratama.
Penulis: Hendria Irawan