14 Okt 2018 | Dilihat: 1426 Kali
Sejumlah Kasus Korupsi Menanti Diselesaikan Kajati Aceh Yang Baru
Irdam, SH, MH, Kepala Kajati Aceh
IJN | Banda Aceh - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Irdam, SH, MH akan segera melihat sejumlah kasus yang kini ditangani oleh lembaganya untuk segera diselesaikan, hal itu diungkapkan kepada awak media di sela-sela acara pisah sambut dirinya selaku Kepala Kajati Aceh yang baru dengan Dr. Chaerul Amir, SH, MH yang merupakan pendahulunya.
Acara pisah sambut yang digelar Anjungan Mon Mata pada Sabtu 13 Oktober 2018 malam, Irdam yang baru saja tiba di Aceh, ia menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya akan segera melihat sejumlah kasus untuk dipelajari.
"Saya belum lihat, belum lihat registernya,"ujar Irdam secara singkat saat keluar dari Anjungan Mon Mata.
Seperti diketahui saat ini Kajati Aceh tengah menangani beberapa kasus yang kini menjadi sorotan dari Masyarakat Aceh di antaranya perkara dugaan korupsi yang akan dituntaskan di tahap awal ini, pertama pengadaan alat kesehatan CT Scan dan Kardiologi di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh tahun anggaran 2008.
Kejati Aceh juga menetapkan tiga tersangka baru kasus pengadaan alat kesehatan CT scan dan kardiologi di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh tahun anggaran 2008 dengan kerugian Rp 15,3 miliar lebih. Ketiganya adalah ketua dan sekretaris pelelangan proyek saat itu, SU dan M serta rekanan dari CV Mutiara Indah berinisial B.
Kedua, perkara dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 dengan tersangka mantan bupati Simeulue, Darmili dengan indikasi kerugian Rp 51 miliar dari jumlah penyertaan modal Rp 227 miliar dari APBK. Dan Baru-baru ini, Kajati Aceh juga telah menetapkan dua tersangka baru yang ditetapkan yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) PDKS, AU dan Dirut PT Pandatu Daru berinisial A yang juga anak Darmili, mantan bupati Simeulue yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama. Darmili sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2016 namun hingga kini belum disidangkan.
Ketiga, perkara dugaan korupsi perencanaan pembangunan Kanwil Kemenag Aceh tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp 1,1 milliar lebih dengan pagu anggaran Rp 1,2 miliar yang bersumber APBN 2015. Ada dua tersangka dalam perkara ini yaitu Y selaku PPK pada Kemenag Aceh dan HS selaku Direktur Utama PT Supernova.
Selanjutnya kasus korupsi pengadaan tanah pembangunan kompleks perumahan guru di Dinas Pendidikan Kota Sabang senilai Rp 1,6 miliar tahun 2012, dalam kasus ini Kajati Aceh telah menetapkan mantan Wali Kota Sabang, bernisial ZA sebagai tersangka. (AA).