IJN - Banda Aceh I Sekretaris Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) juga Praktisi Hukum, Fakhrurrazi, SH memberikan kecaman keras adanya tindakan wartawan yang dilarang untuk meliput salah satu cabang olahraga dalam kegiatan Pekan Olahraga Rakyat Aceh (PORA) XIII yang diselenggarakan di Kota Jantho, Aceh Besar.
Fakhrurrazi menyebut pelarangan terhadap wartawan melakukan peliputan tidak boleh terjadi. Pasalnya, lokasi PORA adalah ruang publik sehingga jurnalis berhak melakukan tugas peliputan di wilayah tersebut. Dia mengutuk tindakan arogan dan pelarangan liputan dan perlakuan dari Panitia terhadap wartawan di lokasi acara PORA.
“Pelarangan jurnalis yang sedang menjalankan tugas adalah bentuk pengekangan kebebasan pers dan pelanggaran terhadap UU Pers No 40/1999,” kata Fakhrurrazi kepada media Indojayanews.com, Sabtu 24/11/2018.
Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers).
"Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik,"ujarnya.
Apalagi dalam ketentuan pidana pasal 18 UU Pers, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
“Yang harus dipahami, salah satu tugas utama jurnalis adalah alat kontrol sosial dan mengawal kepentingan publik. Maka, sudah sepatutnya penghelatan Pekan Olah Raga Aceh menjadi isu prioritas dalam pemberitaan, khususnya media lokal,” jelas Fakhrurrazi.