IJN - Kabupaten Bogor | Nasib terdakwa yang menimpa Sapudin Bin H. Hotib terkait sidang UUD ITE dan kasus pencemaran nama baik Bupati Bogor Ade Yasin disidangkan di pengadilan negeri Cibinong, Kamis 21 November 2019.
Kasus ITE itu terjadi pada tanggal 06 Agustus 2019 lalu. Sapudin menulis di media sosial miliknya "Hanya Dengan Secangkir Ini Separuh Rakyat Bogor Terpengaruh/Tergiur.... Namun Belum Lama Ini Teryata Dia Seorang (Pencuri) Turunan....."
Kasus secangkir kopi sempat viral di Kabupaten Bogor, sebab di jaman serba moderen dan canggih tersebut dalam bermain Kata-kata di media sosial tersebut harus berhati-hati agar tidak terjerumus UUD ITE.
Bupati Bogor Ade Yasin melaporkan terdakwa ke Polres Resort Kabupaten Bogor terkait pencemaran nama baik dirinya. Pertama Pasal 45 Ayat (2) UU No.19/2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Juncto Pasal 28 Ayat (2) Ancaman Pidanan 6 Tahun. Kedua, Pasal 45 Ayat (3) UU No.19/2016 Tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE Juncto Pasal 27 ayat (3) Ancaman Pidana 4 Tahun. Ketiga, Pasal 14 Ayat (1) UU No.1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidanan dengan Ancaman 10 Tahun Penjara
Dalam persidangan terdakwa Sapudin Bin H. Hotib didampingi oleh Pusat Bantuan Hukum Peradi (PBH Peradi) Cibinong.
PHB Peradi mengatakan, perkara yang menimpa terdakwa (Klien) perkara saat ini dalam agenda tanggapan JPU pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Terhadap Eksepsi Tim Penasehat Hukum Terdakwa.
"Perkara yang dituduhkan kepada klien kami adalah terlalu berlebihan, perkara tersebut adalah bentuk penindasan terhadap kaum tidak mampu dan tidak mengerti hukum," ujar Parsiholan Kuasa hukum Sapudin.
PBH Peradi Cibinong berkomitmen untuk memberikan pembelaan yang optimal kepada kliennya sebagai orang kecil atau miskin yang sedang berhadapan dengan penguasa di Kabupaten Bogor.
Lanjut Parsiholan, PBH Peradi Cibinong akan menggalang kekuatan Hukum untuk meruntuhkan setiap Perilaku-perilaku yang bertentangan dan tidak berpihak pada hak asasi Manusia Khususnya Terhadap Rakyat Miskin.
"Kami sangat menyesalkan kejadian tersebut. Seharusnya Bupati Bogor lebih Arif dan Bijaksana dalam persoalan ini," cetus Parsiholan selaku Ketua PHB Peradi Cibinong.
Menurut PHB Peradi Cibinong seharusnya bisa lebih dahulu di mediasi ketimbang membawa persoalan ini ke ranah hukum Pidana, sebab apa yang dilakukan terdakwa sebenarnya bukan perkara yang serius sehingga berdampak Sistemik, bahkan bila ada pendekatan kemanusiaan seyogyanya bisa menjadi pelajaran dan edukasi yang baik bagi semua warga Kabupaten Bogor.
"Kami mengajak para pemangku Kebijakan di bidang hukum termasuk akademisi tokoh Masyarakat, insan Pers dan juga para pemerhati peradilan agar dapat memberikan atensi dan dukungan Moril guna tercipta keadilan bagi terdakwa yang hanya seorang buruh rendahan tamatan Sekolah Dasar (SD) yang saat ini dijerat pasal berlapis dan sedang disidangkan di PN Cibinong dengan Register Perkara No: 581/PID-SUS/2019/PN,Cbi ," pungkasnya Parsiholan.
Penulis : Rudi S