IJN - Nagan Raya | Sidang lanjutan kasus penyekapan dan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap gadis 15 tahun yang sempat heboh beberapa waktu lalu kembali dilanjutkan.
Informasi diperoleh media, sidang dengan hakim tunggal Afif Waldy, SHI tersebut digelar melalui vidcon, turut hadir hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya, Penasehat Hukum, dan saksi korban hadir langsung di ruang persidangan.
Sementara kedua terdakwa mengikuti sidang tersebut dari Lapas Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Heru Dwi Admojo SH, MH kepada IndoJayaNews.com mengatakan, sidang lanjutan tersebut digelar pukul 15.20 Wib tadi, terhadap dua orang terdakwa berinisial MR (17) dan J (17).
"Keduanya didakwa melanggar pasal 50 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat,"katanya.
Dalam sidang yang digelar di Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue dengan agenda sidang pembacaan surat tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Bayu Ferdian, SH. MH dan Runi Yasir, SH., MH.
Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum melanggar pasal 50 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
"Keduanya dijatuhkan Uqubat berupa penjara selama 67 (enam puluh tujuh) bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah agar tetap ditahan dan dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah),"tutupnya.
Dalam sidang tertutup untuk umum itu, korban dan pelaku yang masih anak bawah umur tersebut juga turut didampingi oleh tim Bapas, TP2TPA dan tim terkait lainnya. [Red]