16 Jul 2019 | Dilihat: 802 Kali
Sidang Lanjutan Baca Pledoi Oknum Polisi Kasus Penggelapan Sabu
Sembilan Oknum Polisi Resort Aceh Timur menjalani sidang lanjutan pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Idi, Senin (15/7/2019). (Mhd Fahmi Zuhir/Indojayanews.com)
IJN - Aceh Timur | Sidang lanjutan kasus penggelapan barang bukti Narkotika jenis sabu yang menyeret 9 oknum Polisi Resort Aceh Timur kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Senin 15 Juli 2019 kemarin.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Irwandi, S.H, didampingi dua hakim anggota Khalid, S.H, M.H dan Apri Yanti, S.H, M.H, dengan agenda mendengar pembacaan nota pembelaan secara tertulis atau pledoi dari para terdakwa.
"Kita sebagai Penasehat Hukum (PH) ada kuat dugaan keterlibatan dari petinggi-petinggi (Polres Aceh Timur) untuk mengkrimilisasi bawahannya, yang mana pada persidangan kemarin dalam sidang pembuktian tidak ada satupun yang bisa dibuktikan oleh jaksa, tentang terkaitan tindakan yang dilakukan oleh kelima tim Opsnal (Narkoba) satu Intel dan dua orang (Sipil)," kata T. Reza Harmiansyah, S.H didampingi rekannya Zulfikar, S.H.
Dalam kesempatan itu, T. Reza juga mengatakan, seperti yang kita dengar dalam persidangan para terdakwa menyebutkan bahwasanya ada keterlibatan atasannya yaitu Kapolres dan mantan Waka Polres Aceh Timur.
"Kemarin Jaksa sudah mengusulkan untuk menghadirkan mantan Waka dan Kapolres, tapi dua kali kesempatan mareka tidak datang, dan kita tidak mengerti apa alasannya, apa tidak mau terlibat atau memang buang badan," ungkapnya.
Terkait munculnya nama Kapolres dan mantan Waka Polres Aceh Timur, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Timur, Muliana, S.H secara terpisah di ruangannya, Selasa 16 Juli 2019 kepada Indojayanews.com mengatakan, dalam persidangan para terdakwa pernah memuncul nama Kapolres dan Waka Polres bahwa mareka di diskriminasi oleh pimpinan.
"Pada saat itu kita juga telah memeriksa para saksi dan tersangka dalam buat BAP, dalam keterangannya bahwa orang itu (Terdakwa) membenarkan saksi perbarisan tidak ada yang membantah," kata Muliana, S.H.
Menurut Muliana, ketika para terdakwa di kriminalisasi oleh pimpinannya berarti sendirinya dipatahkan dengan saksi perbarisan, karena para terdakwa membenarkan dengan saksi perbarisan.
"Kita telah berupaya kemarin itu memanggil Kapolres dan mantan Waka Polres, pada saat itu karna lagi berhalangan hadir, kita sudah kembalikan juga ke majelis, artinya bahwa kita sudah melakukan pemanggilan, namun beliau (Kapolres dan mantan Waka Polres) tidak bisa hadir," terangnya.
Penulis : Mhd Fahmi
Editor : Rudi H