IJN - Jakarta | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang permohonan Praperadilan Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) terhadap Kejaksaan Agung tentang penghentian penyidikan kasus Float Storage Regassification Unit (FSRU) Lampung, senilai US$ 400 juta pada tahun 2011 di PT. Perusahaan Gas Negara diduga merugikan negara sebesar US$ 250 juta (Rp 3,24 triliun), Rabu 02 Januari 2019.
Sidang Praperadilan yang diajukan oleh JARI tersebut dinyatakan ditunda hingga tanggal 14 Januari 2019 mendatang. Sementara pemohon dari JARI yang menghadiri Sidang hari ini yaitu Safaruddin SH, Fakhrurrazi SH, dan Yudhistira Maulana SH.
Baca Juga :
Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia Preperadilankan Kejaksaan Agung
Hakim Tunggal yang menyidangkan permohonan perkara tersebut yaitu Djoko Indoarto SH MH, membuka persidangan pada pukul 12.55 WIB dengan agenda pembacaan permohonan, namum karena Kejaksaan Agung tidak menghadiri persidangan, maka sidang ditunda hingga 14 Januari 2019 mendatang.
“Menunda persidangan ini selama 10 hari kedepan, dan kepada Pihak Pemohon tidak dipanggil lagi karena pemberitahuan ini telah dianggap sebagai panggilan sidang, dan untuk Kejaksaan Agung akan dipanggil kembali melalui relaas panggilan sidang,” ucap Hakim Djoko ditandai tiga kali ketukan palu sidang dengan panitera pengganti Ferynita, SH.
Untuk dikehatui, JARI mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Kejaksaan Agung karena menganggap Kejaksaan Agung telah menghentikan sepihak penyidikan yang ditangani terkait perkara penyidikan kasus Float Storage Regassification Unit (FSRU) Lampung senilai US$400 juta pada 2011, di PT Perusahaan Gas Negara yang diduga merugikan negara sebesar US$ 250 juta (Rp 3,24 triliun).
Perkara tersebut diregister dengan nomor 168/Pid.Pra/2018. PN. Jak-Sel. Dalam permohonannya, JARI meminta Pengadilan memerintahkan kepada Kejaksaan Agung untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan paling lambat tiga puluh hari sejak Putusan Pengadilan dibacakan.(r)