IJN I Banda Aceh - Salah satu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jantho dilaporkan ke Komisi Kejaksaan. Dalam surat yang di layangkan oleh Susi Susanni atas kekecewaannya terhadap kinerja Jaksa yang bertindak atas kasus penganiayaan terhadap adiknya yang bernama Muhammad Rafsanjani, Rabu ( 7/11)
Susi menjelaskan, ia berinisiatif melaporkan Jaksa tersebut atas kekecewaan sikap dan tuntutan Jaksa terhadap pelaku penganiayaan terhadap adiknya yang terkesan seperti ada permainan.
"Saya melaporkan Oknum Jaksa tersebut karna terkesan seperti adanya permainan dalam tuntutan adik saya" jelas Susi kepada awak media
Dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Jantho, JPU menjerat para terdakwa dengan pasal 170 Ayat ( 2) Ke 2 KUHP dengan menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan.
"Sungguh kami sangat kecewa atas tuntutan jaksa tersebut, adik kami yang dianiaya oleh para terdakwa yang sekarang cacat permanen namun tuntutannya hanya segitu" tambah Susi
Susi juga menjelaskan, pada saat persidangan pemerikasaan saksi juga sudah pernah di laporkan ke Kejati Aceh dan Komnas HAM, namun rasa kecewa atas tuntutan Jaksa seperti tidak memberikan keadilan bagi adiknya.
"Sebelumnya juga sudah pernah kami laporkan ke Kejati Aceh dan Ke Komnas HAM, bahkan salah satu dari orang kejati menelpon meminta Jaksa tersebut jangan ada Kongkalikong (Permainan-red) dalam kasus ini. Kami juga mengharap ketika tuntutan adanya keadilan bagi adik kami yang telah dianiaya oleh Tersangka yang telah cacat permanen" tambahnya lagi
Susi mengharapkan, dalam kasus ini agar majelis hakim dapat melihat Fakta yang sebenarnya, sehingga kasus yang di putuskan pun bisa memberi keadilan bagi keluarganya
"Kami mengharap, agar majelis hakim yang menyidangkan perkara adik kami dapat memberikan keadilan bagi kami sesuai fakta persidangan serta efek dari perbuatan terdakwa yang telah membuat adik kami cacat permanen" Harapnya.