IJN - Banda Aceh I Penanganan kasus korupsi PDKS Simeulue yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Aceh merupakan tindaklanjut dari penyerahan penanganan kasus korupsi yang diberikan oleh Kejaksaan Agung RI.
Kala itu, Kejaksaan Agung RI meminta Kejati Aceh untuk menangani penyelesaian kasus korupsi PDKS dikarenakan faktor efektivitas dan efesiensi penanganan kasus korupsi PDKS Simeulue.
Kejaksaan Agung RI ternyata telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print -31/F.2/fd.1/02/2014 tanggal 05 Februari 2014.
Dikarenakan adanya kendala yang ditemui oleh Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus PDKS terkait pemanggilan permintaan keterangan kepada pihak yang sebagian besar beralamat di Sinabang, Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh, dan di Medan Provinsi Sumatera Utara.
Kejaksaan Agung RI menyerahkan penanganan kasus korupsi PDKS kepada Kejaksaan Tinggi Aceh atau Kejaksaan Negeri Sinabang dikarenakan dengan alasan efektivitas dan efesiensi penanganan kasus.
Surat yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung RI pada tanggal 27 Maret 2015 itu dengan Nomor : B-961 /F.2/ Fd.1/03/2015. Atas nama Jaksa Agung Muda ditandatangani oleh E.S Maruli Hutagalung, SH, MH selaku Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus.
Kejaksaan Agung RI menyerahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Darmili (Mantan Bupati Simeulue 2002-2007 dan 2007-2012).
Sejak diserahkan kepada Kejati Aceh, Darmili kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2016 namun hingga kini kasus tersebut belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi.
Padahal kasus korupsi PDKS Simeulue mencatat dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 51 Milliar dari penyertaan modal APBK Simeulue senilai Rp. 227 Milliar.
Tidak hanya Darmili yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Aceh juga menemukan bahwa adanya aliran uang dugaan dari hasil korupsi yang mengalir ke rekening keluarganya.
Pada 23 Januari lalu, Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawwal mengatakan, dana hasil korupsi yang mengalir ke rekening keluarga Darmili, ini lagi diselidiki dan sudah ada diselesaikan oleh tim auditor kita melakukan audit terkait PDKS.
“Awal Februari akan disampaikan berapa kerugian negara yang masuk ke rekening keluarga tersangka diperkirakan mencapai 2,5 Milyar,”ujarnya.
Menurut Kasi Penkum Kejati Aceh, kemungkinan kasus ini PDKS ini akan dirampungkan secepatnya, tinggal menunggu penyelesaian sejumlah berkasi dari tim audit yang telah didatangkan oleh Kejati Aceh.
Saat ditanya mengenai penyebab bisa molornya penanganan kasus korupsi PDKS yang dihadapi oleh penyidik Kejati Aceh, Kasi Penkum Kejati Aceh mengatakan bahwa kesulitan yang ditemui oleh tim penyidik Kejati Aceh yakni dikarenakan Darmili selaku tersangka kasus korupsi PDKS merupakan salah seorang mantan auditor.
“Makanya sulit kita mendapatkan berapa kerugian negara,”cetus Munawwal.
Namun Kejati Aceh tetap yakin terhadap kinerja tim auditor akan memberikan kepada publik terkait jumlah Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dan temuan adanya aliran dana ke rekening keluarga Darmili secepatnya pada awal Februari mendatang.
Kasi Penkum Kejati Aceh juga mengungkapkan, selama ini saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus korupsi PDKS sudah dipanggil Kejati, mulai dari istri sampai ke anaknya tersangka sudah diperiksa.
Dari keterangan dari sejumlah saksi, penyidik Kejati Aceh terus mendapatkan keterangan yang memperkuat dan penemuan ini sudah ada menemui titik terang. (**)