07 Okt 2020 | Dilihat: 373 Kali

Tersangka Kasus Penipuan Melalui Medsos Diancam Pasal Berlapis

noeh21
Tersangka penipuan di Polres Sabang. Foto ist
      
IJN - Sabang | Kepolisian Resort Sabang berhasil ungkap kasus penipuan melalui media sosial facebook yang menimpa ZF warga Sabang. 

Pelaku kasus penipuan melalui medsos Facebook tersebut diancam pasal berlapis oleh Polres Sabang atas tindakan yang dilakukannya dengan menipu dan meminta sejumlah uang kepada korban. 

Kapolres Sabang AKBP Muhammadun SH melalui Wakapolres Kompol Muhammad Husin SH dalam konfrensi pers mengatakan, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /01/VII/RES.1.19/2020 ACEH/RES SBG/SJ. Tanggal 07 Juli 2020, kasus tersebut dilidik oleh Satreskrim Polres Sabang, Rabu 7 Oktober 2020. 

Dalam keterangan pers Kasatreskrim IPDA Rachmad, SH MH menjelaskan, tersangka M Ali Umar alias Ali bin (alm) Umar (39) warga Kota Langsa, pada tanggal 08 April 2020 melakukan hubungan pertemanan terhadap korban yang berinisial ZF warga Kota Sabang.

Modus yang dilakukan tersangka untuk mengelabui korban ZF dengan cara memasang foto seorang perempuan cantik di foto profil facebook dengan nama akun BK dan atas nama SL.

Selanjutnya setelah tersangka berkenalan dan menjadi teman baik, tersangka mengirimkan sejumlah pesan melalui layanan messenger untuk mengikat keyakinan korban.

Setelah menjadi teman dekat, tersangka meminta kepada korban untuk mengirim foto yang tidak senonoh, hal serupa juga dilakukan tersangka dengan mengirimkan foto tak senonohnya. 

Lanjut dijelaskan IPDA Rachmad, Berawal dari pertemanan tersebut tak lama berselang, tersangka meminta pinjaman uang kepada korban sebesar Rp 1 juta untuk modal usaha kuliner.

Dengan semakin dekat hubungan keduanya, korban selalu memenuhi permintaan tersangka dengan kerap mengirim uang dan foto vulgar masing-masing, sehingga uang korban yang telah dikirim kepada tersangka mencapai puluhan juta rupiah, terang IPDA Rachmad.

Nah, pada tanggal 22 Mei 2020 tersangka mulai menekan korban dengan cara menggantikan posisi dari seorang perempuan yang cantik menjadi seorang laki-laki atau suami dari SL dan mengancam korban bahwa akan melaporkan korban ke pihak berwajib.

"Jangan main-main dengan polisi ya, foto telanjang kau sudah ku lihat semua, siap-siap malam ini," tulis tersangka dicuitan messenger miliknya. 

Karena takut disebarluaskan foto-foto vulgarnya maka, korban terus memenuhi permintaan tersangka dengan pengiriman uang ke rekening yang diminta tersangka sebesar Rp.1,5 juta, merasa korban ketakutan, tersangka terus melakukan pengancaman melalui WhatsApp termasuk menelepon langsung korban.

Hasil dari ancaman tersangka korban mengalami kerugian pengiriman uang kontan kepada tersangka mencapai Rp.130.500.000.00, uang tersebut yang dikirim korban masuk ke sejumlah rekening sesuai yang dikehendaki tersangka.

Setelah diamankan, "Kepolisian Resort Sabang menyita uang dari hasil pemerasan dan penipuan sebagai Barang Bukti (BB), antara lain Handphone, sepatu, kalung emas, cincin emas, gelang emas, Drone dan Remote Control," sebutnya. 

Tersangka dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 45b JO Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 19 tahun 2006, dan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) JO Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Atas perbuatannya tersangka dapat diancam hukuman penjara, paling lama 9 tahun penjara dan ditambah Undang-Undang RI Nomor : 11 tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman 4 tahun kurungan. Maka, tersangka akan menjalani masa hukuman selama 13 tahun penjara", tutup Rachmad.

Penulis : IIN