IJN - Banda Aceh | Tim Oprasional Polsek Kuala Simpang Polres Aceh Tamiang, meringkus tiga pria asal Medan Sumatera Utara, karena diduga melakukan pencurian handphone (HP) di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang, Aceh. Ketiga pelaku ditangkap aparat penegak hukum pada Minggu 23 Februari 2020 lalu sekira pukul 02.00 WIB.
Menurut penjelasan Kapolsek Kuala Simpang AKP Tavip Priawen, SH melalui Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Gidion Manurung, SH, ketiga pelaku berhasil diringkus dan diamankan usai ketahuan melakukan tindak pidana pencurian di sebuah ruko penjualan HP, di Jalan Cut Nyak Dhien Nomor 34 Kota Lintang, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang.
Ketiga pelaku yaitu; HK (39 tahun) alamat Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor, Kota Medan; MS (39 tahun) alamat Medan Johor, dan TJP (47 tahun) alamat Titi Rantai Padang Bulan Medan. Sementara ruko penjualan HP yang dicuri adalah milik saudara William Than (43 tahun) alamat Jalan Jendran A Yani Nomor 38, Kuala Simpang.
"Tersangka pelaku pencurian di dalam ruko penjual HP tersebut berjumlah enam orang, tapi yang tertangkap baru tiga orang. Sedangkan yang belum tertangkap yaitu DM, DD, dan RN. Ketiganya beralamat di Medan, Sumut, keenam tersangka adalah pekerja yang di kontrak melalui Pendor saudara Budiman untuk membuat brendingan tempat kotak HP," kata Kanit Reskrim Aipda Gidion Manurung, SH seperti tulis Tribrata.
Kata Kanit Reskrim Aipda Gidion Manurung, selama ini mereka dikontrak dan bekerja di dalam ruko tersebut. Walaupun toko belum beroperasi, tapi HP yang hendak dijual sudah disimpan di dalamnya, sehingga timbul niat para pekerja/pelaku untuk mencurinya.
Adapun HP yang dicuri para pelaku berjumlah 43 buah dengan berbagai merk antara lain; 13 unit HP merk Pelmi, 22 merk Vivo, dan 8 merk Xioumi. Akibatnya, pemilik ruko mengalami kerugian Rp 123.000.000 (seratus dua puluh tiga juta).
Sementara itu, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, penangkapan pelaku bermulai dari Laporan Polisi Nomor Pol B/03/II/2020, tanggal 23 Februari 2020, yang dilaporkan langsung oleh korban, setelah mendapat laporan dari karyawan toko bhawa ada kotak HP berserakan, sedangkan HP yang ada di dalam Kotak HP sudah tiada.
"Setelah menerima laporan tersebut, Pelapor saudara Wiliam Than memanggil orang kepercayaannya (pengawas) Budiman sebagai Pendor untuk membuat brendingan di dalam ruko tersebut. Berdasarkan keterangan dari Pendor Budiman, pada hari Minggu 23 Februari 2020, Tim Oprasional Reskrim Polsek Kuala Simpang melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tiga orang pelaku," katanya.
Ketiga pelaku diamankan di lokasi berbeda di Medan Johor, dan dari tangan ketiganya petugas berhasil menyita barang bukti berupa 8 unit HP dan uang hasil gadaian satu HP sejumlah RP 650.000 (enam ratus lima puluh ribu).
Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Putra Yudha, SIK juga mengatakan, para pelaku bakal dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polsek Kuala Simpang dan Polres Aceh Tamiang juga terus memburu tiga pelaku lainnya yang masih buron.
"Kita juga telah membuat daftar pencarian orang (DPO) untuk diketahui oleh seluruh jajaran kepolisian Republik Indonesia," tutup Kasat Reskrim.