25 Mei 2022 | Dilihat: 637 Kali

Tim Intelijen Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi Pengadaan Pupuk di Subulussalam

noeh21
Ilustrasi penangkapan
      

IJN - Banda Aceh | Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil. Rabu, 25 Mei 2022 sekira pukul 12.00 WIB

Penangkapan itu dilakukan di tempat kediaman terpidana di Pule RT. 06 RW.1 Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur.

Buronan itu bernama Maridun Bintang (47) wiraswasta merupakan Direktur CV. Bintang Marga Utama.

Baca juga : Mantan Sekdis Bina Marga dan Cipta Karya Bener Meriah Ditangkap

Baridun ditangkap karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk NPK pada Dinas Pertanian dan Penyuluhan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam dengan anggaran sebesar Rp.2.850.000.000,-  (dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari APBK Tahun 2009.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2245K/Pid.Sus/2013 tanggal 30 April 2014 menyatakan terdakwa Maridun Bintang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi pengadaan pupuk NPK pada Dinas Pertanian dan Penyuluhan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam yang merugikan keuangan negara dengan anggaran sebesar Rp.2.850.000.000,-  (dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah).

Baca juga : Eks Kepala Disperindagkop Aceh Tamiang Ditetapkan Tersangka

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 bulan, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.390.945.455,- (tiga ratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah),"kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.

Ali menjelaskan, apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk mengganti, apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Baca juga : GeRAK Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi Jalan Pidie-Meulaboh

"Sejak dikeluarkannya putusan MA tersebut, terpidana Maridun Bintang telah dipanggil secara patut untuk melaksankan putusan tersebut, namun terpidana tidak mengindahkannya, malah sebaliknya terpidana melarikan diri sehingga terpidana masuk menjadi daftar DPO Kejati Aceh sesuai dengan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejari Aceh Singkil, terpidana Maridun Bintang Nomor: R-95/N.1.25/Dek.3/10/2018/ tanggal 24 Oktober 2018,"jelasnya

Ia menyebut, penangkapan terpidana Maridun Bintang dilakukan tim intelijen Kejagung RI setelah lama memantau keberadaan terpidana dan setelah diketahui terpidana tersebut adalah terpidana sebagaimana yang termasuk dalam daftar DPO asal Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, lalu tim Intelijen Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan.

"Saat ini terpidana diamankan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya akan dilakukan proses untuk melaksanakan putusan MA,"tutupnya.



Penulis : Hendria Irawan

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas