“Ada 7 orang tersangka perkara maisir yang diserahkan oleh unit Tipidum termasuk juga barang bukti,”kata Kasat Reskrim Vitra Ramadhani.
IJN - Suka Makmue | Unit I Tipidum Satreskrim Polres Nagan Raya menyerahkan sebanyak 7 orang tersangka dan Barang Bukti tahap II perkara maisir ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri, Suka Makmue, Senin 19 Agustus 2024.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani mengatakan, berkas perkara tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Agung Santoso.
“Ada 7 orang tersangka perkara maisir yang diserahkan oleh unit Tipidum termasuk juga barang bukti,”kata Kasat Reskrim Vitra Ramadhani.
Baca juga : Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Lima Penjudi Online
Lanjut Vitra, ketujuh tersangka yang diserahkan itu diantaranya AN (28 tahun) berstatus Mahasiswa di Desa Simpang Peut.
Sementara tersangka lain yakni berinisial MN (54 tahun) Wiraswasta, Desa Jokja, TY (24) Pelajar / Mahasiswa, Desa Kabu, SI (47) Wiraswasta, Desa Lueng Teungku Ben, SS (48) Wiraswasta, Desa Kuala Trang Kecamatan Kuala Pesisir, AZ (46) Karyawan Swasta, Desa Sumber Daya, RP (30) Wiraswasta, Desa Purwodadi, Kuala Pesisir.
Baca juga : Polisi Serahkan Tersangka Kasus Judol ke Kejari Nagan Raya
Sementara itu, barang bukti yang turut diserahkan yaitu uang tunai jutaan rupiah, HP, dompet, sepeda motor dan barang bukti lainya.
“Semua tersangka melanngar Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” demikian tutup Vitra.
Penulis : Hendria Irawan