IJN - Banda Aceh I Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, H. Munawal Hadi S.H., M.H menjumpai mahasiswa asal Simeulue yang melakukan orasi tentang proses penetapan tersangka baru yang terlibat dalam kasus Korupsi PDKS, Senin 05 Juli 2019.
Mahasiswa dalam tuntutannya Meminta kepada Kejati Aceh untuk memproses dan menetapakan nama-nama dibawah ini sebagai tersangka baru yang terlibat dalam korupsi PDKS diantaranya, Andi Millan (Dirut. PT. Padanta Daro), Hj. Afridawati (Istri Darmili), Yayan Darmili (anak Darmili), Yazid (Dirut PDKS Pertama), dan anggota DPRK Simeulue terdahulu yang diduga menerima/terlibat dalam dugaan kasus korupsi PDKS selambat-lambatnya dalam selang waktu 336 jam.
Meminta Kejati Aceh untuk memproses dugaan adanya aliran dana yang digunakan untuk pembelian tanah an. Afridawati (Wakil Bupati Simeulue) yang menggunakan uang dari PDKS, dan Mendesak Kejati Aceh mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam kasus korupsi PDKS karena dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Setelah Kasi Penkum Kejati Aceh menyampaikan kepada mahasiswa untuk bersabar menunggu proses lebih lanjut, akhirnya para mahasiswa membubarkan diri.