IJN - Aceh Timur | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, (YARA) perwakilan Aceh Timur, mendampingi Abdul Muluk, yang merupakan Adik kandung korban pengeroyokan oleh oknum polisi Polsek Nurussalam.
Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 15.30 Wib di Bagok, Kecamatan Nurussalam, kemudian keluarga korban didampingi YARA Pusat dan perwakilan YARA Aceh Timur langsung menuju Polres Aceh Timur untuk membuat laporan sekira pukul 17.30 Wib, sore tadi.
Ketua YARA Aceh Timur, Tgk Indra Kusmeran kepada Indojayanews.com, Sabtu, 23 Mei 2020 mengatakan, bahwa pihaknya sudah membuat laporan Nomor : YAN/02/V/2020/SIPROPAM, terhadap dua oknum polisi yang diduga bertugas di Polsek Nurussalam, Aceh Timur.
"Sangat kita sayangkan atas perilaku dua oknum polisi tersebut yang telah memukuli salah seorang warga yang diduga gangguan jiwa. Korban mengalami luka berat di bagian kepala dan mukanya," ungkap Tgk Indra.
Ia berharap kepada pihak penegak hukum agar memproses dua pelaku oknum tersebut hingga ke pengadilan.
"Jika tidak maka kita sebagai kuasa hukum akan melaporkan ke Propam Polda Aceh," terang Tgk Indra.
Sebelumnya, publik menghebohkan video yang berdurasi sekitar 20 menit mendadak viral di laman Media Sosial (Medsos) Facebook dan WhatsApp Group.
Dalam video tersebut terlihat dua oknum polisi, memukuli seorang pria yang disebut-sebut mengalami gangguan jiwa.
Awalnya, pria tersebut terlihat sedang memegangi sebuah spanduk, yang diduga hendak dipasang oleh kedua oknum polisi itu.
Tiba-tiba, salah seorang oknum polisi melayangkan pukulan yang mengenai bagian kepala, hingga pria berambut penuh uban tersebut tersungkur ke tanah. Kemudian rekannya ikut menendang pria yang terlihat sudah uzur itu.
Penulis : Mhd Fahmi