03 Feb 2025 | Dilihat: 736 Kali

YARA Laporkan Manajemen RSUD Satelit ke Polda Aceh

noeh21
Seorang ibu rumah tangga berinisial YY (47) warga asal Desa Reukih Dayah, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, diduga, menjadi korban Obat ‘ekspired’ atau kadaluwarsa yang dilakukan pihak Manajemen Rumah Sakit Daerah (RSD) Satelit Aceh Besar. Foto. Istimewa
      
IJN - Banda Aceh | Seorang ibu rumah tangga berinisial YY (47) warga asal Desa Reukih Dayah, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, diduga menjadi korban Obat ‘ekspired’ atau kadaluwarsa yang dilakukan pihak Manajemen Rumah Sakit Daerah (RSD) Satelit Aceh Besar.

Akibat peristiwa itu, YY mengalami kebutaan dibagian penglihatan matanya usai berobat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Satelit Aceh Besar. Diduga, terjadi karena pasien menggunakan obat tetes mata ‘ekspired’ atau kadaluwarsa.

YY didampingi kuasa hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan manajemen RSUD Satelit ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dengan didampingi kuasa kuasa hukum pelapor M. Nur, S.H., Yudhitira Maulana, S.H., M. Zubir, S.H., M.H, Yudhitira, S.H.

M Nur mengatakan telah melaporkan Pihak Manajemen RSD Satelit Aceh Besar Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32N/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 31 Januari 2025.

"Apa yang dilakukan pihak manajemen terlapor merupakan salah satu tindak pidana kesehatan, sesuai undang undang No.36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84,"kata M Nur.

Dijelaskan, pemberian obat kadaluarsa oleh pihak rumah sakit, kesalahan yang terjadi yaitu atas kelalaian tenaga teknis kefarmasian di apotek rumah sakit berupa kelalaian dalam pemberian obat kepada pasien yakni, pemberian obat yang telah kadaluwarsa.

Maka, lanjut M. Nur, pihak rumah sakit telah melanggar ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Hukum Kesehatan.
 
Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Tenaga Kesehatan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440.
 
Terlapor dalam lidik, uraian Kejadian menurut keterangan dari pelapor atas YY, bahwa pelapor mengalami sakit atau luka di bagian mata kanan pada tanggal 25 Desember 2024 di karenakan masuk kotoran atau tanah ke dalam mata pelapor.

Kemudian, pada 27 Desember 2024 pelapor diantarkan oleh saksi atas nama DF DEVI (anak kandung pelapor) ke Rumah Sakit Umum Satelit di Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

Saat di rumah sakit tersebut pelapor diperiksa oleh dokter yang bertugas saat itu dan diberikan resep untuk obat-obatan pelapor, kemudian saksi atas nama Sri Yulianti mengambil obat di apotik Rumah Sakit Satelit dan diberikan obat yaitu Floxa, natacen, ciprofloxacin, dan Ketoconazole. 
 
Pelapor mengkonsumsi obat-obatan tersebut, namun pelapor malah bertambah sakit di bagian kepala, hingga mata sampai bengkak. 
 
Karena bertambah sakit, di tanggal 28 Desember 2024 pelapor kembali lagi ke Rumah Sakit Satelit Indrapuri, namun pihak rumah sakit menyarankan untuk ke rumah sakit lainya, karena di Rumah Sakit Satelit tidak mempunyai obat untuk penyakit pelapor.

Kemudian, pelapor langsung ke Rumah Sakit Meuraxa dan dirawat hingga 5 hari.
 
Setelah dibandingkan oleh saksi dan pelapor antara obat yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit Satelit dengan Rumah Sakit Meuraxa ternyata sama, namun ada salah satu obat yaitu Natacen yang diberikan oleh Rumah Sakit Satelit Indrapuri ternyata Expired atau kedaluwarsa. 
 
Atas kejadian ini pelapor merasa dirugikan sehingga melaporkannya ke SPKT Polda Aceh untuk diproses lebih lanjut.
 
“Atas kejadian seperti ini hingga mengakibatkan klien kami semakin parah dan berharap agar oknum pelaku bisa bertanggungjawab atas perbuatannya,“ pungkasnya M. Nur.



Penulis : Ray
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas