IJN | Banda Aceh - Direktur Advokasi Hukum dan HAM, Yudhistira Maulana, meminta Kapolda Aceh untuk menangkap orang-orang yang menyebar isu dan pengancaman untuk membuat Aceh kembali pada masa konflik bersenjata di Aceh .
“kami menolak unjuk rasa dengan menebar kebencian dan isu permusuhan antara Aceh dan Jakarta, kami meminta Kapolda Aceh menangkap orang-orang yang menebar isu tersebut, rakyat Aceh sudah senang dengan perdamaian saat ini, penebar isu konflik merupakan ancaman terhadap perdamaian, dan ini menjadi teror bagi masyarakat Aceh” tegas Yudhistira.
Menurut Yudhistira, Polisi bisa menggunakan Pasal 368 ayat (1) KUHP atau pasal Pasal 29 jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menjerat pelaku yang menebar ancaman untuk Aceh berkonflik dengan Jakarta seperti masa lalu.
Yudhistira menambahkan, Terkait dengan adanya demonstrasi yang di lakukan terhadap penangkapan Gubernur non aktif Irwan Yusuf oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudhistira juga menghimbau agar masyarakat Aceh menghormati proses hukum yang di lakukan oleh KPK dan bersama mengawal proses hukumnya sampai pada persidangan, katanya Yudhistira Kepada IJN, Selasa 17 Juli 2018.
“Ia pun menghimbau agar masyarakat Aceh menghormati proses hukum yang di lakukan oleh KPK, karena KPK punya kewenangan yang di berikan oleh Undang-Undang, dan sebagai orang yang di tangkap Irwandi juga punya hak membela diri yang di jamin oleh Undang-Undang, jika nanti dalam persidangan Irwandi tidak bersalah maka KPK wajib membebaskannya, tapi jika bersalah maka Irwandi harus menjalani hukumannya, salah tidaknya nanti pengadilan yang akan memutuskan, kita semua masyarakat Aceh akan mengawal persidangannya”, Ujarnya
YARA mendukung sepeuhnya langkah KPK dalam penegakan hukum, apalagi Aceh sebagai daerah bersyariat islam yang tidak mentolerir prilaku korupsi, “Kami mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam memberantas korupsi, khususnya di Aceh, kita ingin Aceh sebagai daerah yang bersyariat islam menjadi contoh madani dan bersih dalam peyelenggaraan pemerintahan, nilai-nilai islam yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat Aceh juga tidak mentolerir terhadap prilaku yang korupsi” tutup Yudhistira.(***)